Terkait pemberitaan ABC Indonesia soal penyalahgunaan visa turis untuk bekerja secara ilegal di Australia, Departemen Dalam Negeri Australia mengatakan ada sejumlah konsekuensi yang harus dihadapi.
Visa turis, atau 'Visitor visa (subclass 600)', hanya diperuntukkan bagi warga asing untuk mengunjungi Australia sebagai turis dan tidak memperbolehkan pemegangnya bekerja di Australia.
BACA JUGA: Meski Inflasi Tinggi, Warga Australia Diprediksi Habiskan Rp 60 Triliun Selama Black Friday
Tapi beberapa pemegang visa turis asal Indonesia kedapatan bekerja secara ilegal di Australia, seperti yang pernah diceritakan Didi Setyawan, admin dari grup Facebook The Rock Indonesia.
"Beberapa pemegang visa turis yang saya kenal bukan orang baru, sudah dari tahun 2015," ujar Didi.
BACA JUGA: COVID Varian Campuran Menyebar di Asia Termasuk Indonesia
Didi mengaku sejak perbatasan Australia dibuka kembali, pertanyaan mengenai bekerja di Australia meningkat lima kali lipat dan beberapa di antaranya menyinggung soal bekerja dengan visa turis.
Departemen Dalam Negeri yang membawahi keimigrasian di Australia mengatakan jika pemegang visa turis ketahuan bekerja, yang artinya melanggar ketentuan visa, maka visanya berisiko dibatalkan bahkan bisa dikenakan denda dengan jumlah yang "signifikan."
BACA JUGA: Pengamat Tanggapi Kesiapan Indonesia Menjadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
"Konsekuensi maksimum untuk pelanggaran tersebut adalah pembatalan visa, penahanan, penghapusan, serta tunduk pada exclusion period hingga 3 tahun, atau denda yang signifikan dalam situasi penuntutan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri kepada ABC Indonesia.
Istilah 'exclusion period' dalam konteks imigrasi adalah mereka yang tidak bisa mengajukan atau mendapatkan visa selama tiga tahun.
Tak hanya itu, Departemen Dalam Negeri Australia juga memberikan peringatan kepada mereka yang memperkerjakan pemegang visa turis atau visa sementara lainnya.
"Siapa pun yang sengaja mengizinkan pemegang visa sementara untuk bekerja, yang bertentangan dengan ketentuan visa mereka, bisa dikenakan sanksi."
Sanksi tersebut bisa berupa dikeluarkannya peringatan hingga tuntutan.
"Dalam penuntutan, konsekuensi maksimum dapat berupa penjara hingga dua tahun dan atau denda yang signifikan," ujar juru bicara Departemen Dalam Negeri.Kenapa visa turis bisa dibatalkan?
Menurut Departemen Dalam Negeri Australia semua warga asing yang hendak masuk atau menetap di Australia harus memenuhi persyaratan Undang-undang Migrasi tahun 1958 dan Peraturan Migrasi 1994, seperti persyaratan identitas, kesehatan, keamanan, dan karakter.
"Jika seseorang gagal memenuhi persyaratan visa mereka, terlibat dalam kegiatan kriminal atau perilaku lain yang mengkhawatirkan, atau ada bukti bahwa mereka memberikan jawaban yang salah dalam permohonan visa mereka, visa mereka dapat dipertimbangkan untuk dibatalkan."
Pada periode tahun 2019-2020, ada 44 visa turis yang diajukan warga Indonesia yang dibatalkan oleh pihak imigrasi Australia.
Sementara pada periode 2020-2021, ada kurang dari lima visa dan hingga 30 September lalu ada 27 yang visa turisnya dibatalkan.
Alasan pembatalan disebutkan beragam, mulai dari ketidakpatuhan terhadap persyaratan visa, berisiko terhadap komunitas, atau dianggap sebagai 'visitor' yang tidak memiliki niat yang jujur.
Abul Rizvi, pengamat masalah imigrasi di Australia, yang juga mantan wakil sekretaris Departemen Imigrasi Australia, mengatakan penyalahgunaan visa turis untuk bekerja di Australia menjadi "masalah yang bertambah banyak" dalam 10 tahun terakhir.
Bukan hanya menyalahi aturan, yang dikhawatirkan Abul adalah soal perlindungan hukum bagi mereka yang bekerja secara ilegal.
"Misalnya Anda bekerja di kebun, memetik buah, atau pekerjaan buruh seperti ini, ada risiko pemberi kerja akan menetapkan harga sewa [tempat tinggal] yang sangat mahal," katanya.
"Bisa juga mereka tidak peduli soal masalah kesehatan dan keamanan Anda, apalagi mengingat bekerja di kebun cukup berbahaya."
"Ini telah membuka ruang bagi kelompok kriminal untuk menyesatkan orang-orang untuk datang ke Australia menggunakan visa turis dan bekerja," tambahnya.
Artikel ini diproduksi oleh Erwin Renaldi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kirim Surat Pengusiran ke Ratusan Pengungsi, Pemerintah Australia Mengaku Tidak Sengaja