Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat Bertindak

Sejumlah Kotak Susu itu Ternyata Berisi Barang Berbahaya, Untung Polisi Cepat Beraksi

Selasa, 01 September 2020 – 06:35 WIB
Dua tersangka kurir sekaligus pengguna sabu-sabu yang ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, SURABAYA - Aparat kepolisian Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 6,5 kg yang beredar di Jawa Timur.

Khususnya, adalah Sampang yang menjadi tujuan utama barang yang datang dari Malaysia itu.

BACA JUGA: Alasan Jamal Preman Pensiun Mengonsumsi Sabu-sabu, Akhirnya Minta Maaf

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, barang ini datang melalui jalur laut. Barang haram tersebut didatangkan langsung dari Malaysia yang dititipkan dalam container pengiriman dari luar negeri.

Aparat kepolisian bekerja sama dengan pihak Bea Cukai yang mendengar informasi adanya pengiriman paket itu langsung melakukan koordinasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Erick Thohir Diganti? Jenderal Andika Langsung Turun Tangan, Novel vs Ruhut

"Setelah sampai di sana, kami menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah narkoba berjenis sabu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," kata Trunoyudo ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah pria berinisial LF dan HB yang berasal dari Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang.

BACA JUGA: Mendadak Dijemput Polisi, Oknum Guru Ini Akui Sudah Lama Terlibat Narkoba

Keduanya tak hanya sebagai kurir, tetapi dalam tes urine yang dilakukan, hasilnya mengonfirmasi keduanya positif menggunakan sabu-sabu.

Trunoyudo menyampaikan, modus yang digunakan masih sama seperti sebelumnya, dengan memasukkan sabu-sabu dalam kemasan minuman.

Hanya saja untuk kali ini berbeda, karena menggunakan kotak susu, sebelumnya selalu menggunakan bungkus teh China.

"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata rumah kosong," ungkap mantan Kapolres Purwakarta itu.

Atas tindakannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler