jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengungkap sejumlah potensi masalah yang perlu diselesaikan sedini mungkin, jelang pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar secara serentak di 171 daerah.
Di antaranya, terkait data kependudukan. Daerah diminta fokus mengawal agar seluruh penduduk wajib KTP dapat merekam data e-KTP. Perekaman diperlukan untuk mempermudah pendataan terhadap penduduk yang wajib memilih.
BACA JUGA: Banyak Daerah Masuk Klasifikasi Rawan saat Pilkada 2018
"Pilkada serentak 2018 diikuti 171 daerah otonom yang meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Perekaman dan pembaruan data penduduk sangat memerlukan dukungan dari seluruh pihak, terutama kepala daerah," ujar Sumarsono pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang digelar di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Senin (23/10)
Sumarsono juga mengakui saat ini masih terdapat sejumlah daerah belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai dasar pencairan anggaran pengawasan pilkada, yang dikelola oleh Bawaslu maupun Panwas di daerah.
BACA JUGA: PPP Kota Bekasi Pede Bakal Diperhitungkan di Pilkada 2018
Penyebabnya antara lain, sebagian besar panwas di kabupaten/kota masih dalam proses pembentukan, karena lembaganya bersifat adhoc. Karena itu tidak memungkinkan dilakukan penandatanganan NPHD.
"Menghadapi persoalan ini, pemerintah telah menerbitkan surat kepada pemda, bahwa dalam hal panwas kabupaten/kota belum terbentuk, maka pembahasan NPHD panwaslu tersebut dapat dilakukan oleh Bawaslu provinsi masing-masing. Ini untuk lebih mempercepat," pungkas Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Asoi, Kemendagri Siapkan Loket e-KTP di Pusat Perbelanjaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Seleksi 12 Bacagub dan Bacawagub NTT
Redaktur & Reporter : Ken Girsang