Sejumlah Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Setnov

Kamis, 28 Desember 2017 – 18:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto menjalani sidang tanggapan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto tak mau bicara banyak terkait hilangnya sejumlah nama politisi yang disebut menerima aliran dana dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut.

Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini bahkan terkesan cuek. Ini berbeda dengan sikap kuasa hukumnya yang membeber kejanggalan dakwaan pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 20 Desember lalu.

BACA JUGA: Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri

"Nantilah kita lihat perkembangan berikutnya," ujar Novanto usai menjalani sidang dengan agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12).

Novanto mengaku juga memercayakan jalannya persidangan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Bisik-Bisik Deisti Astriani Tagor ke Telinga Idrus Marham

"Kami serahkan semua pada hakim dan jaksa penuntut umum, semua dilakukan dengan baik," ucapnya.

Sikap Novanto justru berubah drastis saat sejumlah wartawan mencoba bertanya terkait dakwaan yang menyebut akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Ketua DPR non-aktif ini dengan tegas membantah.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Merasa Difitnah, Begini Kalimatnya

"Enggak benar itu," ucap Novanto sembari berlalu menuju mobil tahanan yang telah menanti.

Sebelumnya, penasihat hukum menyebut ada perbedaan dalam berkas dakwaan Novanto dengan sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi lain. Yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan petinggi Kemendagri lainnya, Sugiharto.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, beberapa nama disebut menerima aliran dana. Namun dalam berkas dakwaan Novanto, nama-nama tersebut tak lagi disebutkan.

Namun menanggapi hal tersebut, JPU dari KPK mengatakan sejumlah eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara. Karena itu mereka tidak bersedia menanggapinya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tujuh Permohonan Pihak Novanto Pada Hakim Tipikor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler