Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri

Kamis, 28 Desember 2017 – 15:54 WIB
Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersedia menanggapi sejumlah tudingan yang dilancarkan pihak terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto.

Pada sidang dengan agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12), JPU menyebut sejumlah tudingan telah memasuki pokok perkara. Karena itu mereka tidak bersedia menanggapinya.

BACA JUGA: Bisik-Bisik Deisti Astriani Tagor ke Telinga Idrus Marham

"Mengenai fakta apakah (terdakwa) menerima uang atau hadiah, siapa yang membuat kesepakatan fee, penuntut umum tidak akan menanggapi. Karena sudah memasuki pokok perkara," ujar Jaksa Wawan Yunarto saat membacakan jawaban di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Yanto.

JPU juga menanggapi terkait alasan pemisahan berkas Novanto dengan sejumlah terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Anak Muhammadiyah Tuding KPK Takut Jerat Kader PDIP

Diakui, dalam berkas yang diterima dari penyidik 22 November lalu, hanya memuat nama Novanto sebagai terdakwa. Namun bukan berarti perbuatannya dilakukan secara sendiri-sendiri.

Jaksa kemudian memberi penjelasan dengan memaparkan ilustrasi tentang dua orang yang melakukan pencurian di rumah kosong.

BACA JUGA: Ada Bihun Bebek dari Deisti untuk Setnov di Hari Natal

Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta di kamar tidur majikan. Sementara pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu.

Pelaku pertama berhasil ditangkap dan diadili, sementara pelaku kedua masih kabur.

Dalam kondisi tersebut, penyidik dan penuntut umum tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Sementara itu terhadap pelaku kedua, baru diketahui mencuri perhiasan seberat 10 gram saat ditangkap setahun kemudian. Karena itu dakwaan dibuat terpisah.

"Lantas, apakah relevan dianggap splitsing (pemisahan berkas perkara,red)? Tentu, dengan kondisi tersebut. Kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," pungkas JPU dari KPK. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler