Muhammad Reyhant Al Razzak bersama ibu dan kakaknya menerima vaksin Sinovac dosis pertama lewat program Serbuan Vaksin yang diselenggarakan TNI di Mall Bekasi Trade Center tanggal 18 Juli 2021.
Seminggu setelah vaksinasi, Reyhant masih belum menerima sertifikat vaksin, sedangkan milik ibu dan kakaknya sudah terbit.
BACA JUGA: Jokowi Minta Mahasiswa Ikut Sukseskan Vaksinasi Merdeka
“Waktu itu nanya ke pihak TNI disana, katanya buka saja di laptop kalau di hape belum bisa. Server-nya masih kurang baik katanya gitu.” kata Reyhant.
“Dicek [di laptop] juga enggak ada.”
BACA JUGA: Warga Menangkan Gugatan terhadap Pemerintah RI, Bagaimana Realitanya?
Reyhant mengaku khawatir karena sertifikat vaksin miliknya masih belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, meskipun sudah memperoleh dosis pertama dan kedua.
“[Padahal] enggak ada masalah, nomor handphone aktif, email aktif juga dan enggak ada kesalahan pas vaksin. Nah, pas disuruh cek, enggak keluar-keluar [sertifikatnya]; kayak bermasalah gitu pas masuk ke linknya.” kata Reyhant.
Sampai hari Minggu (19/09) Reyhant belum menemukan sertifikat vaksinnya di aplikasi PeduliLindungi.
Kekhawatiran terbesar Reyhantt adalah kesulitan diterima kerja di kantor-kantor yang mensyaratkan pelamar harus menyertakan sertifikat vaksinasi agar dapat mengikuti proses seleksi.
Ia sudah mengirim lamaran ke beberapa tempat kerja untuk posisi manajemen produksi tanpa sertifikat vaksinasi.
“Iya harusnya ada sertifikatnya gitu, katanya biar pihak perusahaan percaya [saya] sudah divaksinasi. Padahal [saya] sudah divaksinasi [tapi enggak ada sertifikatnya]," tutur Reyhant.
Karena belum juga bisa menemukan sertifikatnya, Reyhant mengikuti petunjuk yang disarankan oleh pihak PeduliLindungi jika sertifikat vaksin masih belum terbit, yakni mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
“Udah [dikontak] dua kali, dari email. Belum dibalas juga.”
Rara, kakak Reyhant yang menerima vaksinasi bersama dengan adiknya itu juga berusaha membantu.
Ia mengaku telah menghubungi pihak PeduliLindungi dan pihak penyelenggara vaksinasi, serta menulis di media sosial terkait masalah tersebut.
“Sudah dua kali di-email tapi belum ada balasan, terus juga di Twitter belum ada respon. Ke pihak vaksin yang kemarin juga jawabannya sama, jadi agak bingung mau bilang ke siapa.”
“Jadi enggak ada bukti soalnya kita enggak pegang apa-apa, kita juga enggak foto kemarin. Karena mikirnya ya udah vaksin, vaksin aja.” ujar Rara. Terhalang syarat sertifikat vaksin saat harus magang di luar kota
Reyhant tidak sendiri.
Dimas Aziz Armareza Hanindito, yang akrab disapa Dion, juga sempat mengalami kesulitan berangkat magang karena sertifikat vaksinnya belum terbit.
Berbeda dengan Reyhant, Dion sudah menerima sertifikat untuk dosis pertama tapi belum untuk dosis yang kedua.
Ia menerima dosis pertama di Rumah Sakit Jiwa Magelang pada 15 Maret 2021, saat program vaksinasi pemerintah masih di tahap-tahap awal.
Pada tanggal 24 Maret 2021, ia menerima vaksin kedua tetapi belum menerima sertifikatnya hingga September 2021.
Dion belum terlalu panik karena ia merasa tidak punya urusan mendesak yang mengharuskannya memiliki sertifikat vaksin.
Sampai suatu hari ia memerlukan sertifikat vaksin agar dapat berangkat ke Balikpapan untuk keperluan magang pada tanggal 17 September yang lalu.
Dion kemudian berusaha dua kali mengirim surat elektronik ke PeduliLindungi di hari dan waktu berbeda sambil memeriksa halaman sertifikat di aplikasi tersebut secara berkala.
Setelah menelepon nomor call center 119 delapan kali, ia diberitahu pihak PeduliLindungi bahwa tanggal vaksinasi dosis pertamanya salah dan ia harus datang ke rumah sakit penyelenggara vaksinasi untuk memperbaiki kesalahan data tersebut.
“Agak ribet sih kemarin, aku harus telpon ke rumah sakit buat verifikasi data dan mereka bilang ‘maksimal 3x24 jam ya’, waduh 3x24 jam terhitung dari tanggal 15 padahal tanggal 17 [mesti berangkat].” ujar Dion.
Tapi ia akhirnya tetap berangkat ke Balikpapan dengan melakukan tes PCR sebagai pengganti sertifikat vaksin kedua.
Meski sudah menemukan solusi, Dion tetap bertekad untuk mendapatkan sertifkat vaksin dengan alasan ingin mempersiapkan diri jika ada keperluan di kemudian hari.
“Kita enggak tahu [apakah] akan perlu buat hal-hal lain, tapi setidaknya kita mempersiapkan apa yang bisa kita siapkan.”
“Pesan aku mending kalian [hubungi secara] berkala, ya kita kan tidak bisa terus menyalahkan pemerintah juga, kan mereka fokusnya tidak hanya ke satu kepala,” kata Dion.
Dion akhirnya menerima sertifikat vaksinnya di hari yang sama saat ia harus melakukan tes PCR, atau tujuh bulan terhitung setelah ia menerima dosis keduanya. Aplikasi PeduliLindungi Masih Mengalami Kendala Teknis
Selain belum terbitnya sertifikat vaksin sejumlah warga, aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa kendala yang membuat pengguna kesulitan mengakses pelayanan tersebut.
Forum Tata Kelola Internet Indonesia (Indonesia Internet Governance Forum/ID-IGF) menemukan setidaknya 15 masalah terkait segi operasional aplikasi PeduliLindungi.
Seperti yang dikutip dari Tempo.co (09/09) masalah tersebut di antaranya ditemukan pada kolom syarat penggunaan aplikasi.
Di sana tertera bahwa layanannya tidak dijamin selalu bisa diakses, begitu pula dengan data yang akurat dan aman.
Masalah lainnya adalah sistem input data yang dilakukan secara manual melalui PCare, aplikasi BPJS yang digunakan tenaga kesehatan untuk memasukkan data vaksinasi, yang memperbesar kemungkinan kesalahan data penerima vaksin.
Pengguna gawai Apple bahkan memberi PeduliLidungi rating 2.6 dari angka maksimal kepuasan 5. Lebih dari 50 persen pengulas memberi rating 1 untuk aplikasi tersebut dengan alasan di antaranya tidak bisa mengunduh aplikasi, kesalahan input data, gagal login, dan belum munculnya sertifikat vaksin. 'Banyak lapisan yang harus dilewati warga untuk mengakses hak dasarnya'
Ismail Fahmi, founder dari Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia mengatakan bahwa sistem aplikasi PeduliLindungi masih memiliki banyak kekurangan, terutama dari segi akses bagi orang yang sudah melakukan vaksinasi.
“Aplikasi ini mewajibkan orang harus punya hape, sudah punya hape pun harus pakai data [untuk] install aplikasinya jadi banyak sekali layer [lapisan] yang harus dilewati oleh warga yang sudah divaksinasi untuk bisa mengakses basic rights mereka.” kata Ismail kepada ABC Indonesia.
Ismail menyarankan pemerintah menerapkan sistem scan KTP untuk memasukkan informasi seperti nama, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam sistem untuk mengurangi kesalahan input data.
Selain kesalahan input data, ia merasa sistem PeduliLindungi masih ‘cenderung diskriminatif’ karena mengharuskan semua orang yang sudah divaksinasi menggunakan aplikasi agar dapat melakukan kegiatan sehari-hari.
Survei yang dirilis Pew Research Center tahun 2019 menunjukkan bahwa dari seluruh orang dewasa pemilik hape di Indonesia, hanya 42 persen memiliki smartphone.
Itu berarti, ada kemungkinan mereka yang sudah divaksinasi penuh tidak memiliki akses ke aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel.
Ismail menyarankan pemerintah menyediakan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kesulitan mengakses aplikasi PeduliLindungi ataupun yang tidak memiliki ponsel cerdas agar mereka pun dapat memiliki akses ke fasilitas-fasilitas tertentu. Kemenkominfo akui kendala salah input data
Menurut keterangan di Apple Apps Store, PeduliLindungi adalah "aplikasi yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN untuk digunakan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas dalam mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia."
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, mengatakan sertifikat vaksin biasanya belum terbit karena kesalahan input data atau proses memasukan data ke dalam sistem masih berlangsung.
"Nomor HP yang didaftarkan pada saat vaksinasi salah atau tidak sesuai dengan yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi,” ujar Dedy seperti yang dikutip dari Kompas.
Selain itu, juru bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Kontan mengatakan, sertifikat vaksinasi digital yang belum tersedia ke akun PeduliLindungi juga mungkin disebabkan karena delay pada saat pengiriman informasi.
Bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait belum terbitnya sertifikat vaksin untuk menghubungi helpdesk di nomor 119 ext. 9 atau menyampaikan kendala terkait sertifikat vaksin Covid-19 lewat email sertifikat@pedulilindungi.id.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beberapa Tujuan Wisata di Asia akan Segera Dibuka Kembali, Warga Tetap Berhati-hati