Sejumlah Orang Penting Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

Rabu, 03 Maret 2021 – 10:20 WIB
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang penting dari perusahaan swasta dan sekuritas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).

Kasus korupsi Asabri ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 23.37 triliun.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Mal Pacific Place Tan Kian

Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya berhubungan dengan tersangka SW dan HS.

"Hari ini tim jaksa penyidik Direktorat Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Leonard di Jakarta, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Kesaksian Pak Mahfud tentang Sosok SD yang Ditangkap Tim Densus 88 di Jawa Timur

Ketujuh orang saksi itu ialah berinisial inisial DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. Kemudian I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati.

Sedangkan tiga saksi lainnya dari pihak swasta memiliki keterkaitan dengan para tersangka, yakni saksi SJS dan RB berhubungan dengan tersangka SW, serta SP berhubungan dengan tersangka HS.

BACA JUGA: Luvi Ida Ambil Uang Rp 200 juta dari Bank, Pria Berjaket Hitam Mengikuti, Terjadilah

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelas Leonard.

Sejauh ini penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini, yakni Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Berikutnya Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler