Kepala Kejari Tangerang, Chaerul Amir mengatakan pemeriksaan para pejabat Pemkab Tangerang ini dilakukan secara bergantian dalam waktu sebulan terakhir ini
BACA JUGA: Warga Keluhkan Tak Beresnya Perbaikan Jalan
Mereka dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan fasos-fasum Perumahan Villa Melati Mas di Kecamatan Serpong, Kota Tangsel seluas 3.257 m2, yang diperuntukan bagi sarana ibadah tapi diubah peruntukkannya menjadi hotel.'Kami telah membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyalanggunaan ini
BACA JUGA: Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup
Sayangnya, petinggi kejaksaan yang akrab disapa Chaerul ini, enggan menyebutkan nama-nama pejabat yang sudah diperiksa tersebut.Dia juga mengatakan pemeriksaan itu guna memastikan bagaimana proses administrasi penyerahan lahan fasos-fasum hingga berada di tangan pengembang hotel
BACA JUGA: Perantau Bukittinggi di Jabodetabek Bakal Bertemu di TMII
Lahan fasos-fasom perumahan itu telah diserahkan kepada Pemkab Tangerang pada 1996 lalu.Tetapi diduga dikomersialkan oleh pejabat Pemkab Tangerang kepada pengembang lain dan dijadikan hotelKasus ini bermula sebelum Kota Tangsel terbentuk pada 2008 lalu"Fasus-fasum seharusnya dikelola oleh pemda, namun dikomersialkan kepada pengembang lain, lalu dibangun hotel," ucap Amir juga.
Penyidik Kejari Tangerang juga, ungkap Amir lagi, sedang mengumpulkan data dan arsip dugaan keterlibatan pejabat Pemkab Tangerang dalam penyalahgunaan aset milik daerah tersebutJika hasil pemeriksaan telah kelar, maka baru akan diputuskan apakah kasus itu terindikasi korupsi dalam penjualan aset daerah atau tidakSaat ini, pemeriksaan sudah berjalan 40 persen"Berapa jumlah nilai kerugian negara dalam kasus itu tengah kami verifikasi," cetus Chaerul lagi.
Saat ditanya adakah rencana pemanggilan Bupati Tangerang Ismet Iskandar dan mantan Sekda Pemkab Tangerang, Nanang Komara, Chaerul belum bisa memastikan kapan rencana itu akan dilakukan terhadap dua pejabat penting Pemkab Tangerang itu"Belum bisa dipastikanSampai saat ini penyidik (Kejari Tangerang, Red) baru melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas dan kepala badan yang ada di Pemkab Tangerang yang kami duga mengetahui proses pengalihan aset itu," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Pemkab Tangerang, Banteng Indarto mengatakan Pemkab Tangerang tidak mengalihkan lahan fasos-fasus tersebutSebab, dalam perjalanan waktu lahan tersebut memang dibutuhkan untuk membangun tempat ibadahDia juga mengatakan Pemkab Tangerang sama sekali tidak mengetahui sampai lahan fasos-fasum itu dibangun hotelPihaknya mengatakan siap diperiksa Kejari Tangerang terkait kasus itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku"Soal fasos-fasum kami serahkan saja kepada Kejari Tangerang," terangnya kepada wartawan.
Sedangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pemda sudah melakukan penyerahan lahan fasos-fasum itu sesuai mekanisme dan aturan yang berlakuDia juga mengatakan, seharusnya Kejari Tangerang mengecek terlebih dahulu penyerahan itu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Pemkab Tangerang, termasuk dirinya.
"Apa yang disebutkan Kejari Tangerang semua itu tidak benarUntuk lebih jauh silahkan ditanyakan kepada Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang, Hermansyah," tandasnya(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Marak, Prijanto Kumpulkan Walikota
Redaktur : Tim Redaksi