Ramadhan, Enam Hiburan Malam Wajib Tutup

Rabu, 06 Juli 2011 – 11:00 WIB

PARA pengusaha hiburan malam dan sejumlah industri pariwisata lain di Jakarta nampaknya harus siap kehilangan sebagian penghasilanyaSebab, jam operasional usaha mereka selama puasa dan Hari Raya Idul Fitri akan dibatasi, bahkan ada juga yang ditutup

BACA JUGA: Perantau Bukittinggi di Jabodetabek Bakal Bertemu di TMII



Hal ini untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, mulai memberikan surat edaran ke sejumlah industri jasa parisiwata yang jam operasionalnya dibatasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Perda nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata di DKI Jakarta

BACA JUGA: Tawuran Marak, Prijanto Kumpulkan Walikota

Selama ini Disparbud DKI Jakarta mengatur sebanyak enam usaha pariwisata yang harus tutup mulai dari satu hari sebelum bulan Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri


“Enam usaha pariwisata yang benar-benar tidak boleh beroperasi alias ditutup yakni klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, serta usaha bar yang berdiri sendiri,” kata Arie Budhiman, Kepala Disparbud DKI Jakarta, Selasa (5/7).

Sementara itu, beberapa usaha pariwisata hanya diatur jam operasionalnya

BACA JUGA: Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel

Seperti usaha kareoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadhan pada pukul 20.30 hingga 01.30Selain itu, usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dangan enam usaha yang tidak boleh beroperasi juga diharuskan tutup

Namun yang lokasinya satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup dapat beroperasi sejak pukul 20.30 hingga 01.30Saat ini terdapat 1.129 entitas usaha di Jakarta

Dalam kebijakan ini terdapat pengecualian bagi usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel berbintangSedangkan untuk semua usaha pariwisata yang dimaksud dilarang membuka satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelah Idul Fitri

“Setiap penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame dan sejenisnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotismeKami berharap seluruh pengusaha bisnis hiburan agar mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan akan mematuhi peraturan yang adaBahkan meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi(wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Minta Polisi Periksa Bupati Bogor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler