jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah mantan Kuasa Hukum para calon Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan seorang calon Wakil Bupati Tapteng, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Jumat (17/1).
Masing-masing Roder Nababan dan Horas Maruli Tua Siagian. Mereka merupakan mantan Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Tapteng, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
BACA JUGA: Terapkan Pariwisata Berkelanjutan untuk Kawasan Ijen
Kemudian Ikhwanuddin Simatupang, mantan Kuasa Hukum bakal calon Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit, bakal calon Wakil Bupati Steven Simanungkalit dan seorang aktivis Rizal Manurung.
Mereka datang tidak hanya menyatakan siap dimintai keterangan atas dugaan suap dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Tapteng, yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2011 lalu.
BACA JUGA: Tanah Longsor, Satu Rumah Hancur
Namun, juga untuk mengkonfrontir pernyataan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang, usai diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar awal Januari 2014 lalu. Pada saat itu, Bonaran kepada wartawan menyatakan Hakim panel MK yang memimpin sengketa Pilkada Tapteng adalah Mahfud MD.
"Hakim panel yang memimpin ketika itu benar Mahfud. Tapi bukan berarti tidak ada Akil Mochtar. Justru Akil yang ngotot menginginkan agar sidang mendengarkan keterangan seorang pria yang mengaku pimpinan Hanura, Jafar Badjeber. Jadi jangan dibilang tidak ada Akil," ujar Roder Nababan di gedung KPK.
BACA JUGA: Sungai Maros Meluap, Kemacetan Panjang Terjadi
Menurut Roder, keanehan tersebutlah yang mereka sampaikan kepada KPK. Ia menyebut aneh, karena pada saat Akil ngotot agar majelis sidang bersedia mendengar keterangan Jafar, seharusnya agenda tinggal mendengar hasil verifikasi yang dilakukan KPU Tapteng, atas perintah putusan sela MK pada sidang sebelumnya.
“Itu kan sangat aneh. Sidang sudah memerintahkan KPUD lakukan verifikasi ulang dalam waktu 30 hari. Nah itu sudah dilaksanakan dan saat itu sidang untuk mendengar hasil verifikasi. Tapi entah mengapa Akil yang dalam sidang-sidang sebelumnya tidak pernah ikut, tiba-tiba ngotot agar kesaksian Jafar didengarkan. Mahfud MD yang merupakan pimpinan sidang ketika itu sampai heran, tapi Akil tetap ngotot. Padahal Jafar tidak disumpah,” katanya.
Keanehan lain, dalam putusannya lembaga konstitusi tersebut menurut Roder, sebagaimana diamini Ikhwanuddin Simatupang, justru memutuskan menolak gugatan kliennya. Salah satu poin yang menjadi pertimbangan hukum MK adalah keterangan Jafar. Bukan hasil verifikasi ulang yang telah dilakukan KPUD, yang menyatakan pasangan bakal calon Albiner-Steven memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada Tapteng.
Dengan keputusan tersebut, Bonaran Situmeang-Syukran Tanjung dikukuhkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih. Padahal kalau hasil verifikasi ulang KPUD yang menjadi pertimbangan hukum MK, maka Pilkada Tapteng harusnya diulang. Karena dalam pilkada sebelumnya, Albiner-Steven tidak ikut menjadi peserta.
Dengan adanya keanehan-keanehan ini, tidak heran Roder dan Ikhwanuddin menilai kuat dugaan ada suap dari pasangan Bonaran-Syukran kepada tersangka Akil Mochtar. Karena itu guna memerkuat dugaan, Roder mengaku akan kembali mendatangi KPK pada Senin (20/1) mendatang, untuk menyerahkan bukti rekaman persidangan ketika itu.
Dugaan adanya suap, menurut Roder, juga diperkuat bahwa pada saat perkara tengah bergulir, mantan Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, pernah menghubunginya.
“Saat itu kita dikasih angin, Pilkada kemungkinan akan diulang jika ada sejumlah materi. Ini kan cukup aneh juga, apa urusannya Irham yang ketika itu seorang Ketua KPU Sumut, memberi angin segar seperti itu. Tapi kalau melihat pemberitaan yang belakangan ini muncul (Irham diduga kaki tangan Akil), kita jadi nggak heran lagi. Apalagi memang desas-desus tersebut sebelumnya telah cukup kuat beredar,” katanya.
Dalam kedatangannya ke KPK kali ini, Roder dan kawan-kawan diterima seorang staf bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Sutanto. Sebagai barang bukti, Ikhwanuddin menyatakan mereka menyerahkan mulai dari putusan sela MK ketika itu, putusan akhir dan sejumlah materi yang dibutuhkan lainnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pemkab Karo Sinkronisasi Data Korban
Redaktur : Tim Redaksi