Sejumlah Pengusaha Akui Ada Setoran Bulanan di Pelabuhan

Rabu, 10 Mei 2017 – 04:15 WIB
Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Praktek pungli bukanlah barang baru di pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

Praktek ilegal itu disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun.

BACA JUGA: Satker Pelabuhan Ditangkap, Pelayanan di Kanpel Batam Tetap Berjalan

Namun belum ada yang terungkap hingga akhirnya Satuan Petugas (Satgas) Pungli Polda Kepri menangkap Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Batuampar, Adil Setiadi, Senin (8/5).

Ketua Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia (AFLI) Batam, Daniel Burhanuddin mengakui praktek pungli sudah lama terjadi di pelabuhan tersebut.

BACA JUGA: Terungkap! Adil Dapat Pungli Rp 100 Juta Per Hari dari Pelabuhan

"Biasanya kami kasih 'bulanan' dulu. Sekarang saja yang sudah tidak lagi," kata Daniel.

"Bulanan" yang dimaksud Daniel adalah uang pelicin yang rutin disetor tiap bulannya untuk mempermudah urusan di Pelabuhan Batuampar.

BACA JUGA: Apresiasi Tim Saber Pungli, BP: Sikat Habis, Biar Pegawai Lain tak Berani

Sebagai pengusaha forwarder, uang yang disetorkan pasti dibutuhkan untuk melancarkan pengurusan dokumen lalu lintas barang.

Nilainya kata Daniel bervariasi hingga jutaan rupiah. Pihaknya sendiri biasa menyetor Rp 1,5 juta rupiah perbulannya.

Batam Pos (Jawa Pos Group) mencoba menelusuri praktek pungli yang ternyata terjadi di Pelabuhan Batuampar. Berdasarkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya, ada sejumlah modus yang diterapkan untuk memungut uang pungli.

"Modus-modusnya antara lain terdiri dari penerapan jetty maintenance, jasa imbalan dan jasa bongkar muat untuk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)," ungkap sumber Batam Pos tersebut.

Jetty maintenance atau biasa disebut TKBM Surcharge senilai 0,50 Dolar Amerika perton. Secara kalkulatif, jika suatu kapal membawa 10 ribu ton barang, maka harus membayar Rp 50 juta.

Kemudian jasa imbalan sebesar Rp 23.400 per ton yang kemudian dikalikan 10 persen. Selanjutnya adalah jasa bongkar muat jenis barang yang tidak ada jasa buruhnya dikenakan Rp 3.400 per ton.

"Tarif-tarif ini tidak ada sama sekali diatur dalam Perka BP Batam yang mengatur mengenai jasa pelabuhan," ucapnya.

Dia mengatakan dalam satu kali kegiatan, tarifnya saja sudah setinggi langit. Apalagi jika dalam satu tahun ada 1000 kegiatan, maka nilai pungli tersebut pastilah sangat fantastis.

Sedangkan Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan sebelum kedatangan ketujuh pimpinan baru, pungli merupakan hal yang biasa.

"Saya tidak tahu bagaimana pungli itu terjadi. Namun jika dilihat perbandingan tahun ke tahun maka ada kebocoran besar," jelasnya.

Dia mencontohkan pendapatan pelabuhan pada tahun 2015 sebesar Rp 210 miliar. Namun pada tiga bulan pertama tahun 2017, BP Batam sudah meraup Rp 184 miliar.

"Maka bisa dibayangkan uang yang bocor selama ini berapa besarnya," imbuhnya.

Eko juga pernah mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menelusuri kasus dimana pemilik kapal ditagih oleh agen pelayaran agar membayarkan sejumlah uang dengan menunjukkan faktur dari kantor pelabuhan.

"Ternyata setelah dikonfirmasi ke kantor, faktur-faktur tersebut palsu," tutupnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top Markotop! Polda Kepri Sudah Tangani 16 Kasus OTT


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler