Terungkap! Adil Dapat Pungli Rp 100 Juta Per Hari dari Pelabuhan

Rabu, 10 Mei 2017 – 03:30 WIB
Tim Siber Pungli Polda Kepri meringkus satu orang terduga pelaku Pungli. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Tim Siber Pungli Polda Kepri telah menetapkan Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Batuampar, Adil Satiadi, sebagai tersangka pada Senin (8/5) lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dalam satu hari tersangka bisa mendapatkan minimal Rp 100 juta. Atau lebih dari Rp 1 miliar sebulan.

BACA JUGA: Revisi Tarif Pelabuhan Tak Kunjung Terbit, Pengusaha Ngadu ke Darmin

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan tersangka dalam satu harinya minimal Adil mendapatkan setoran dari 10 kegiatan bongkarmuat.

Dan untuk sekali kegiatan bongkarmuat, Adil menerapakan tarif minimal Rp 10 hingga 15 juta untuk satu bongkar muat.

BACA JUGA: Pemerintah Kaji Bangun Jalan Tol di Batam

Atau sekitar Rp 100 juta sehari. bila uang ini tak dibayarkan maka Satker Pelabuhan Batuampar tidak memperbolehkan barang tersebut keluar.

Dan dari pengakuan para pengusaha di pihak kepolisian, hal ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan sebelum Adil menjabat sebagai Kasatker.

BACA JUGA: Pajak BPHTB dan PBB tak Capai Target, BP Diminta Bertanggungjawab

"Sudah lama, tapi akan kami dalami lagi," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa (9/5).

Sehingga hal ini sangat menyulitkan para pengusaha. Karena waktu adalah uang yang lebih berharga. Para pengusaha tersebut terpaksa membayar uang pungli tersebut, agar usaha mereka tetap lancar.

"Kabarnya begitu, tapi para pengusaha tak ingin mengadukannya. Karena tak ingin ada masalah, mereka cuman ingin berusaha dengan nyaman tanpa gangguan. Makanya bayar lagi," ungkapnya.

Walaupun para pengusaha, sudah membayarkan sejumlah uang untuk penerimaan negara. Kasatker tersebut tak mau peduli, tetap meminta uang pungli.

"Uang untuk layanan buka pintu namanya dan sudah lazim dikalangan pengusaha," ungkap Sam.

Karena diduga sudah lama, Sam mengatakan pihaknya akan melakukn penelusuran aset milik Adil. Apakah aset tersebut didapat dari hasil pungli atau tidak. Polisi juga akan menggenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sam berharap Adil dapat kooperativ bisa membongkar bobroknya pengelolaan di Pelabuhan Batuampar.

Dari informasi dari BP Batam, praktik pungli serupa banyak terjadi di beberapa pelabuhan. Menangapi hal ini, Sam mengatakan pihaknya akan fokus pada kasus ini dulu. "Ini saja masih berjalan," ucapnya.

Kasus pungli ini, menimbulkan efek domino di Pelabuhan Batuampar. Dimana akibat barang tak bisa dibongkar, biaya labuh kapal meninjadi lebih meningkat dari biasanya.

"Kan kapal sandar ada durasinya, pasti nanti mereka akan kena lagi biaya," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri AKBP Arif Budiman.

Sehingga menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha di Pelabuhan Batuampar lebih banyak. Dan itu menambah biaya beban produksi pengusaha. "Ini menambah beban jadinya," ungkap Arif.

Dari informasi yang didapat Batam Pos (Jawa Pos Group), praktik menahun ini disebut ada aliran dana punglinya. Adil yang baru saja menjabat dari Februari sebagai Kasateker, sudah melakukan pungli dari bulan itu tersebut hingga sekarang.

"Dari awal menjabat sudah tau (pungli,red), asumsikan sendiri aja," ujarnya.

Uang yang diterima oleh Adil, diterima dari seseorang bernama karyawan PT LJS (Lautan Jaya Sukses). Agar bisa memudahkan perusahaan itu untuk mengeluarkan barangnya berupa module dari Pelabuhan Batuampar.

Sehingga disepakati Adil, mereka akan bertemu di Batuampar. Transaksi pun dilakukan, karyawan LJS memberikan uang Rp 10 juta. "Dan dalam dashboard Adil ditemukan lagi uang Rp 6 juta," tutur Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian.

Atas perbuatan tersangka ini, pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal 12 huruf e dan 11 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun penjara," kata Sam.(cr1/ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apresiasi Tim Saber Pungli, BP: Sikat Habis, Biar Pegawai Lain tak Berani


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler