jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan pemerintah kecolongan mengawasi sekolah yang berafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.
Sesuai keterangan kepolisian diduga ada 30 sekolah (madrasah), bahkan sampai jenjang perguruan tinggi yang beroperasi di bawah naungan organisasi Khilafatul Muslimin, yang diduga mengajarkan ideologi khilafah.
BACA JUGA: TNI-Polri Bongkar Atribut Kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung
Untuk diketahui, khilafah bertentangan dengan Pancasila.
Kepala Bidang Litbang Pendidikan P2G Feriyansyah mengatakan Kemendikbudristek dan Kemenag bersama Pemda hendaknya meninjau kembali perizinan sekolah/madrasah di bawah organisasi ini.
BACA JUGA: 23 Anggota Khilafatul Muslimin Berstatus Tersangka, Brigjen Ramadhan Bilang Begini
"P2G mendesak Pemda di antaranya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Lampung serta Kemenag dan Kemendikbudristek mengevaluasi ulang izin pendirian lembaga pendidikan di bawah organisasi Khilafatul Muslimin," terang Feriyansyah, Rabu (15/6).
P2G, kata dia, sangat menyayangkan begitu lemahnya pengawasan Kemendikbudristek dan Kemenag seperti kecolongan. Kenapa bisa ada satuan pendidikan yang patut diduga berafiliasi bahkan dinaungi kelompok ekstrem yang sudah belasan tahun?".
BACA JUGA: Warga Bekasi Menolak Keras Khilafatul Muslimin, Lihat Tuh
Dia melanjutkan, pengawasan Dinas Pendidikan pun mulai dari level kecamatan, kota/kabupaten sampai provinsi tidak berjalan. Ini adalah kesalahan kolektif yang fatal, dan patut menjadi koreksi bersama sekaligus instrospeksi Pemda termasuk Kemendikbudristek.
"Kemendikbudristek dan Kemenag bersama Pemda menyisir kembali satuan pendidikan yang sudah terpapar dan berpotensi terpapar ideologi radikalisme dan anti-Pancasila di seluruh wilayah Indonesia.
"Sebagai langkah preventif, antisipatif, sekaligus mitigasi makin meluasnya pemahaman anti Pancasila di satuan pendidikan," kata pengajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini.
P2G, tambahnya tidak menyarankan sekolah-sekolah atau madrasah di bawah organisasi ekstrem tersebut ditutup. Karena akan merugikan dan melanggar hak-hak dasar anak memperoleh pendidikan.
"Sekolah dan madrasah mereka jangan ditutup, karena akan berpotensi merugikan hak anak dan guru serta tenaga kependidikannya," tegasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad