jpnn.com, PALEMBANG - Satuan Pol PP Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (7/6) malam hingga Selasa (8/6) dini hari.
Alhasil, sebanyak 32 pemandu lagu dan oknum pelajar diangkut karena tidak memiliki identitas.
BACA JUGA: Perampok Beraksi Pakai Modus Baru, Bawa Kabur Rp180 Juta, Begini Cerita Selanjutnya
Razia ini digelar guna menegakan peraturan Perwali Nomor 14 tahun 2001, tentang pembatasan jam operasional diskotik, kafe, dan mal.
Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya yang memimpin razia langsung meminta managemen THM yang didatangi tersebut untuk menghentikan operasionalnya.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Memasukan Ulekan Cabe ke Anu Sang Istri, Kedua Kakinya Ditembak
“Sebanyak 32 orang yang diamankan antara lain 21 orang laki-laki termasuk enam orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP. Selain itu, 11 orang perempuan termasuk dua orang di bawah umur yang tidak memiliki KTP,” kata Putra Jaya.
Sejumlah THM yang disambangi antara lain, Mansion di Jl Soekarno Hatta, Venus Jl R Soekamto serta Selebriti Cafe di Jl Veteran.
BACA JUGA: Eksekutor Penyiram Air Keras Terhadap Aminuddin Ditangkap, Tuh Lihat Tampangnya
Selain itu, petugas juga menyambangi tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang. Mengingat beberapa cafe tersebut masih belum bisa menerapkan peraturan perwali.
Dalam penegakkan disiplin petugas Sat Pol PP Kota Palembang, juga menemukan Kafe di Jl Noerdin Pandji, yang disinyalir menggunakan jasa beberapa wanita untuk pemandu karaoke.
Beberapa orang pemandu karaoke diamankan petugas dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Palembang.
“Kami lakukan penertiban di diskotik atau tempat hiburan malam yang ada di kota Palembang. Kami cek ada beberapa yang masih melakukan jam operasionalnya di atas jam yang telah ditentukan dalam Perwali,” terang Putra Jaya.
Sejumlah Kafe dan THM yang melanggar akan dipanggil untuk diperiksa perizinannya dan dibina.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Jika nanti masih ditemukan pelanggaran, maka dengan tegas akan kami tutup,” tutupnya.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi