Sejumlah UPPKB Tidak Beroperasi

Rabu, 01 April 2020 – 04:44 WIB
Ilustrasi truk angkutan barang. Foto: Jambi Ekspres Online

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran birus corona atau Covid-19.

BACA JUGA: Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif

“Surat ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan UPPKB di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Senin (30/3).

Tambahnya, sejumlah UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur tidak dioperasikan atau ditutup.

BACA JUGA: Truk Barang Lebih Ekonomis Gunakan Kapal RoRo Dibanding Jalur Darat

“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang. Selain itu pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Budi.

Selain itu, para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).

BACA JUGA: Proyek Jembatan Penghubung Pelabuhan Patimban Ditandatangani

“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari. Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” tutur Budi.

Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.

Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler