Batasan Jam Operasional Angkutan Barang Dinilai tak Efektif

Selasa, 27 November 2018 – 14:06 WIB
Kondisi arus balik di Jalan Tol. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan akibat pengerjaan tiga proyek, termasuk pemberlakukan jam untuk truk dari jam 05.00 WIB – 10.00 WIB, dinilai sangat berdampak kepada kelancaran angkutan barang.

Terkait hal itu, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengimbau pemerintah agar pembatasan angkutan barang tidak perlu diterapkan perubahan pembatasan jam operasional, karena dinilai kurang efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi.

BACA JUGA: Pelarangan Truk di Kalimalang Dikeluhkan

DPP Organda memandang, kelancaran logistik nasional tidak bisa ditawar-tawar. Regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.

DPP Organda juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Japek.

BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan, ini yang Dilakukan DPP Organda

Kelancaran Japek dipelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga lebar lajur lalu lintas sebanyak empat lajur sesuai lajur normal. Semua proyek yang tengah berjalan wajib di manage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas.

"DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara. Sementara angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan," tutur Ateng.

BACA JUGA: Organda DKI: TransJakarta Gandeng Operator Tak Lolos Seleksi

Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional bukan tambal sulam seperti saat ini.

“Saya mengapresasi langkah Kementerian Perhubungan mengurangi pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan, bus Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng.

Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor nasional.

Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.

DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5 persen, dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apa pun ketika angkutan barang dari golongan III-VI diperbolehkan melntas,” tandas Ateng.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda DKI Minta Anies Evaluasi Kinerja PT TransJakarta


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler