jpnn.com, LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan seberat 2 kilogram sabu-sabu asal Aceh dalam dua bulan terakhir.
Kepala BNNP Lampung I Wayan Sukawiyana mengatakan, untuk pengungkapan pertama pada 18 April 2020 pihaknya berhasil meringkus tersangka berinisial H, 40, warga Serang, Banten.
BACA JUGA: Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya
“Kami ringkus tersangka di sebuah tambal ban di Jl. Soekarno Hatta, Kampung Sawah, Desa Ranggai Tri Tunggal, Kec. Katibung, Kab. Lampung Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya, Kamis (28/5).
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, keberhasilan pihaknya meringkus H, 40, itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Itu Kini Terduduk di Kursi Roda setelah Kakinya Diterjang Peluru
“Selanjutnya kami bergerak menuju desa tersebut dan melakukan penyisiran. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti jenis narkotika jenis sabu sebanyak 921,35 gram.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat Fotonya
“Tim kemudian membawa barang bukti dan tersangka berinisial H ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Lalu di bulan selanjutnya tepatnya sebulan kemudian pada 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB dengan kronologis yang sama informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Lampung dan akan melakukan transaksi di daerah Pesawaran, Lampung.
“Tim kemudian melakukan pengamatan dan mengamati untuk mengetahui profil target dan sekitar pukul 19.00 tim mendapati 2 orang berinisial AB (50) dan S (44) keduanya merupakan warga Aceh,” bebernya.
Kedua pelaku itu ditangkap juga dengan kendaraan yang digunakannya yakni mobil jenis L300 pick up yang akan melakukan transaksi di pintu tol keluar Tegineneng.
“Tim kemudian melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan melakukan penggeledahan terhadap 2 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu dengan berat 1.939,53 gram. Lalu membawa barang bukti dan tersangka berinisial AB dan S ke kantor BNNP Lampung untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” tuturnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau pasa 115 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman percobaan maksimal hukuman mati.
“Dengan demikian dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait jaringan atau penyalahguna narkotika sangat kita harapkan dalam rangka menuju masyarakat Lampung yang bersih narkoba,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial AB (50) warga Aceh mengaku dibayar sekali antar sabu itu ke Lampung dengan uang upah sebesar Rp30 juta.
“Kami dibayar per kilogram nya Rp15 juta, yang kami antar total ada 2 kilogram,” jelasnya. Dirinya mengakui bahwa sudah dua kali ini mengantarkan sabu tersebut ke Lampung.
BACA JUGA: Info Terkini Soal Pria yang Diterjang Angin Kencang hingga Terlempar dari Atas Jembatan
“Ya, dulu sudah pernah sekali, dengan ini dua kali. Kalau dulu bisa lolos, dulu juga antar barang (sabu, red) seberat 2 kilogram dengan upah yang sama (Rp30 juta, red),” pungkasnya. (ang/su/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi