jpnn.com - JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab merampungkan pemeriksaan sebagai ahli agama dalam kasus penistaan Islam oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Usai memberikan keterangan kurang lebih tiga jam di hadapan penyidik, Rizieq kembali menegaskan bahwa Ahok harus dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA: Ribuan Anggota Laskar Aswaja Ancam Geruduk Boni Hargens
Rizieq menyatakan kalau Ahok tidak ditahan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum NKRI. "Kami tetap pada prinsip pertama harus ditahan. Sekali lagi, Ahok harus ditahan," tegas Rizieq di Bareskrim Polri, Rabu (23/11).
Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia tidak ada satu pun tersangka penistaan agama yang dijerat pasal 156 a KUHP tak ditahan. "Semuanya terkait pasal 156 a KUHP ditahan," tegas Rizieq.
BACA JUGA: Pagi Tadi..Terduga Teroris Diringkus di Majalengka
Dia menegaskan, alat bukti untuk memenjarakan Ahok sudah lengkap. Selain buku yang ditulis tim Ahok berjudul Merubah Indonesia, ada pula beberapa rekaman dan wawancara yang bersangkutan yang diduga menistakan Islam terkait Surah Al Maidah ayat 51. "Jadi, bukan saja rekaman di Kepulauan Seribu, tapi ada rekaman lain yang bersangkutan menistakan Alquran," katanya.
Dia mengatakan, itu semua menjadi bukti kalau Ahok menista Alquran berulang kali. "Berarti ada niat, bahkan dilakukan secara sistematis," pungkas Rizieq. (boy/jpnn)
BACA JUGA: TNI-Polri Harus Satu Komando, Jangan Ada yang Menembak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Demo Harus Berani Tegaskan Tidak Ada Agenda Makar
Redaktur : Tim Redaksi