jpnn.com, DENPASAR - Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman Suardika (44) ditangkap Satnarkoba Polres Tabanan, Bali pada Jumat (13/5) dini hari.
Oknum prajurit TNI Kodam IX/Udayana itu terjaring bersama tersangka lainnya, yakni I Wayan Sudarma (54) asal Dalung, Kabupaten Badung.
BACA JUGA: Ini Tampang Oknum TNI yang Ditangkap Polisi, Kolonel Antonius: Dia Sudah jadi Tersangka
Kopka Nyoman Suardika dan Wayan Sudarma tertangkap sesaat setelah mengambil pesanan narkoba jenis sabu-sabu.
Sekitar pukul 00.45 WITA, keduanya diamankan di Jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Kelod Peken, Tabanan, Bali.
BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya
Saat diamankan, sabu-sabu seberat 0,2 gram netto berada dalam genggaman Kopka Nyoman Suardika.
"Karena merasa takut lalu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuang ke belakang," sebut sumber akurat JPNN.com.
BACA JUGA: Wanita Bermukena Terekam CCTV Sedang Berbuat Dosa di Kantor J&T, Astagfirullah
Kedua tersangka kepada petugas mengakui bahwa sabu-sabu itu merupakan milik mereka.
Keduanya berikut sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolres Tabanan.
Kopka Nyoman Suardika, warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung sehari-hari berdinas di Bekangdam Kodam IX/Udayana.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto kepada JPNN.com tidak menampik kabar tersebut.
Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto menegaskan saat ini oknum Kopka Nyoman Suardika sudah ditangani pihak Denpom Kodam IX/Udayana.
"Sejak awal sudah ditangani POM, per saat ini masih berstatus tersangka. Jadi, masih dalam proses pemeriksaan," kata Kolonel Antonius Totok Yuniarto.
Pihaknya sendiri memastikan akan menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat kasus tindak pidana narkotika.
"Larangan terhadap penyalahgunaan narkotika di institusi TNI sangat tegas, karena itu kami pastikan akan diproses sesuai aturan," katanya. (gie/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polwan Begituan Sama Pendeta di Kamar, Ehh, Ada yang Mengintip
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti