jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong tambang batu bara.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini dan sudah kami naikkan ke tahap penyidikan, yang bersangkutan saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira di Jambi, Selasa (24/12/2024).
BACA JUGA: Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Kombes Andri menyebut penetapan tersangka Sekda Batanghari MA telah melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Penyidik sudah mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 27 (Desember) mendatang," ujarnya.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
Kasus ini berawal saat tersangka MA menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di tambang batu bara.
Namun, seiring waktu diketahui bahwa investasi tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
BACA JUGA: Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
"Kasus ini sangat terang benderang, sudah coba dimediasi, tetapi tidak ketemu kata mufakat. Demi kepastian hukum dan setelah tercukupinya alat bukti maka terlapor kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Andri.
Kasus investasi bodong ini dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari Amir Hamzah menegaskan bahwa kasus ini merupakan urusan pribadi MA.
"(Maaf) saya tidak bisa memberikan komentar," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam