JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa, Sekda Kota Bekasi, Tjandra Utama EffendiTerdakwa juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Tjokorda saat membacakan putusan, Senin (15/11)
BACA JUGA: Terdakwa Herry Achmad Minta Dibebaskan
Tjandra dianggap terbukti secara bersama-sama dengan Herry Lukmantohari (Kepala Inspektorat Bekasi) dan Herry Supardjan (Kabid Aset Dinas Pendapatan Bekasi) melakukan penyuapan kepada auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hernawan sebesar Rp400 juta.Penyuapan dilakukan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan BPK 2009
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
BACA JUGA: Wukuf, Kalimat Talbiyah Menggema di Arafah
"Dengan menyuap auditor BPK, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan preseden buruk bagi instansi pemerintah," kata Tjokorda.Sedangkan hal yang meringankannya yaitu berlaku sopan selama persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi
BACA JUGA: 130 Jemaah Diangkut Ambulan ke Armina
Setelah berkonsultasi, tim penasihat hukum terdakwa yang diketuai Sirra Prayuna menyatakan pikir-pikir.Sirra bahkan sempat mengajukan protes terhadap putusan iniMenurutnya, tidak ada standarisasi majelis hakim dalam penghukumanBanyak kasus lain yang lebih besar justru dihukum lebih ringan.
"Contohnya kasus TC yang menarik perhatian publik dan nilainya lebih besar tetapi hukumannya lebih rendah," katanyaSementara itu, di bangku pengunjung, pihak keluarga (anak) Tjandra meneteskan air mata ketika mendengar putusan.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Syamsul Arifin
Redaktur : Tim Redaksi