Sekda Bekasi hingga Sherly Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi

Senin, 17 Januari 2022 – 13:54 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Salah satu pihak yang diperiksa di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Bekasi Reny Hendrawati.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak Masuk Akal

"Dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1).

Fikri mengatakan Reny diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

BACA JUGA: Tengah Malam Puluhan Napi Lapas Semarang Dibawa ke Nusakambangan

KPK juga memanggil sembilan orang lain dalam kasus ini, yakni Kepala BPBD Nurcholis, swasta Intan, Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, Kasi BP3KB Lisda, dan Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin.

Selain itu, Ajudan Wali Kota Bekasi Andri Kristanto, PPK Giyanto, Pegawai DP3A Tita Listia dan swasta Sherly.

BACA JUGA: 3 Anak Tewas Tenggelam di Pemandian Sunset, Ada Kakak Beradik

Sepuluh orang itu dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler