jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.
Jika raperda itu disahkan menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI bisa meningkat.
BACA JUGA: Bupati Cirebon Didesak Pecat PNS Berpolitik Praktis
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 2 Juni 2017.
Raperda itu harus disahkan tiga bulan setelah dikeluarkan. Karena itu, DPRD hanya memiliki waktu dua bulan lagi untuk mengesahkan.
BACA JUGA: 60 Persen PNS Tak Punya Kompetensi
"Saya pribadi mendukung karena itu merupakan kebijakan nasional. Supaya, kinerja DPRD nih lebih maksimal dan lebih produktif," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/7).
Dia merasa tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI masih kurang.
BACA JUGA: MenPAN-RB Dorong Penambahan Jumlah Beasiswa Aparatur
Karena itu, dikeluarkan kebijakan yang mengatur mengenai kenaikan tunjangan DPRD.
“Kalau cukup ngapain dikeluarin lagi," tutur Saefullah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan, setelah menjadi perda, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI akan naik sebanyak empat kali lipat. Angkanya bisa mencapai Rp 12 juta. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KomunaL Laporkan PNS Daftar Bursa Pilkada ke Kemenpan-RB
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar