jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara Cecep Trisnajayadi. KPK memeriksa cecep sebagai saksi korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Cecep akan dicecar soal masalah administrasi perizinan di Konawe Kepulauan.
BACA JUGA: Terapkan PKH di Papua dan Papua Barat, Kemensos Tambah Pendamping
"Yang akan digali adalah kemungkinan-kemungkinan dugaan mengenai administrasi perizinan di daerah tersebut," ujar Yuyuk di kantor KPK, Jumat (9/9).
Dia mengatakan, penyidik akan mendalami informasi yang diperoleh dari Cecep tersebut.
BACA JUGA: Hari-Hari Terakhir di Istana, Bang Yos Legowo..
Yuyuk menegaskan, belum ada keberatan apa pun dari Nur Alam terkait kasus yang tengah diusut KPK ini. Bahkan, kata Yuyuk, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Jika dalam pengembangan ada aparat penegak hukum lain akan memberikan data dan informasi, KPK tidak mempersoalkannya.
BACA JUGA: Archandra Jadi Menteri Lagi, Demokrat Tak Akan Intervensi Jokowi
"Kalau memang benar ada penyerahan (data) itu pasti akan melewati koordinasi supervisi. Kami akan menerima dengan baik data-data dan akan dipelajari dengan baik oleh penyidik-penyidik kami," paparnya.
Seperti diketahui, Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Sekda Konawe Kepulauan
Redaktur : Tim Redaksi