Sekda Kota Mataram Sampaikan Kabar Baik: Penghapusan Tenaga Honorer Sudah Dibatalkan

Senin, 14 Agustus 2023 – 14:27 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Provinsi NTB, Lalu Alwan Basri. (FOTO ANTARA/Nirkomala)

jpnn.com - MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan kabar baik bagi para tenaga honorer. Pemkot Mataram menyebut rencana pemerintah melakukan penghapusan tenaga honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) pada Oktober 2023 sudah dibatalkan.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 terkait status dan kedudukan eks tenaga honorer kategori II (THK II) dan non-ASN.

BACA JUGA: Pengangkatan PPPK Tanpa Tes? Ini Bocoran DPR RI, Honorer K2 Bergembira 

"Berdasarkan SE Menpan RB itu, tidak ada pemberhentian untuk honorer," katanya di Mataram, Senin (14/8).

Oleh karena itu, Lalu Alwan Basri meminta 5.007 tenaga honorer yang ada Kota Mataram tidak perlu khawatir lagi akan adanya pemutusan kontak pada Oktober 2023, seperti yang direncanakan sebelumnya.

BACA JUGA: Ribuan Formasi PPPK di Daerah Ini Bukan Hanya untuk Honorer

"Sekarang tenaga TPK ayo bekerja dengan profesional, baik, rajin dan jujur serta saling bersinergi dengan yang lain," ungkapnya.

Alwan mengatakan untuk alokasi anggaran gaji dua bulan terakhir, yakni November-Desember akan disiapkan dalam APBD Perubahan 2023.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Godok Regulasi Khusus Honorer K2, Penyebabnya Terungkap, Bisa Jadi Catatan Buruk

"Karena ada rencana pemberhentian kontrak di bulan Oktober 2023, dalam APBD murni gaji TPK dialokasikan 10 bulan. Satu TPK mendapat gaji Rp 1,3 juta per bulan," katanya.

Menurutnya, dalam SE itu juga disebutkan pemerintah daerah diminta menghitung dan tetap menyiapkan untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data BKN.

Kemudian, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima mereka selama ini.

"Selain itu, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat tenaga non-ASN dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya," katanya.

Namun demikian, dalam SE itu tidak ada disebutkan aturan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.

"Pemerintah tahun ini sudah membuka formasi PPPK, jadi bagi honorer yang memenuhi syarat, bisa ikut serta," pungkas Lalu Alwan Basri. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler