Sekda Minta Honorer K2 Tidak Putus Asa, Katanya...

Rabu, 19 September 2018 – 08:25 WIB
Honorer K2 tenaga administrasi tak bisa ikut tes CPNS 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPG/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Dari 326 tenaga honorer K2 (Kategori dua) yang ada di Pemkab Ponorogo, Jatim, hanya 50 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Dengan demikian, 276 lainnya harus ngaplo karena tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Karena usia (peserta tes penerimaan CPNS) dibatasi maksimal 35 tahun,’’ ujar Sekdakab Ponorogo Agus Pramono.

BACA JUGA: Politikus PPP: Demo Honorer K2 Biar di Pusat Saja

Agus juga meminta tenaga honorer K2 yang TMS agar tidak putus asa. Sebab, pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengakomodir tenaga honorer di atas usia 35 tahun.

‘’Kemungkinan nanti mereka akan diakomodir (menjadi) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya 14 Kursi

Dari kuota formasi CPNS tersebut, kemudian diplot untuk memenuhi tiga posisi yang membutuhkan sumber daya manusia (SDM) paling banyak saat ini.

Salah satunya tenaga kependidikan sekitar 50 persen. Kemudian, dua pertiganya untuk tenaga kesehatan dan sisanya tenaga teknis.

BACA JUGA: Pak Menteri Sebut Ada Solusi selain PPPK untuk Honorer K2

Dalam rekrutmen CPNS kali ini, pemkab hanya akan melakukan seleksi administrasi. Pelaksanaan tes seluruhnya di-handle pemerintah pusat. Untuk itu, pemkab bakal menggunakan sistem verifikasi langsung. Sehingga, prosesnya transparan dan cepat selesai.

‘’Biar masyarakat tidak merasa dirugikan. Utamanya jangan sampai ada (temuan masalah) ijazah palsu dan sebagainya,’’ terangnya.

BACA JUGA: Politikus PPP: Demo Honorer K2 Biar di Pusat Saja

Kemungkinan pemkab bakal menerapkan batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi calon pendaftar CPNS, menurut Agus, masih dipertimbangkan. Kendati di beberapa formasi bidang tertentu mensyaratkan batas IPK minimal.

‘’Yang jelas, kewajiban kami untuk mengakomodir itu ada. Termasuk bagi calon pendaftar dari kalangan disabilitas,’’ jelasnya. (her/c1/sat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persyaratan Pelamar CPNS Formasi Khusus, juga Honorer K2


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler