jpnn.com - PALEMBANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba, Drs Sohan Majid MM, akhirnya angkat bicara mengenai dua pejabat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam OTT di Sumsel, Jumat (19/6) malam.
Ia menyesali atas pemberian uang yang dilakukan dua pejabatnya kepada anggota DPRD Muba. Mereka adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) SF dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinsial F.
BACA JUGA: HUT ke-54, Jokowi Aktifkan Twitter @jokowi
Dua tersangka lainnya adalah anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial BK dan AM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-Perubahan Musi Banyuasin 2015.
"Pemberian ini, diduga memuluskan proses APBD dan APBDP yang akan dijalani itu," ungkapnya. Meski demikian, diakuinya, pihaknya belum bisa mengambil upaya atau langkah menghadapi permasalahan yang ada.
BACA JUGA: Ini Cerita Upeti 20 Miliar di Tanah Musi Banyuasin
Mulai dari pembentukan tim pembela dan status kedua pejabat itu. " Kita akan melapor dan menunggu instruksi Bupati Muba, H Pahri Azhari, lebih lanjut," ungkapnya.
Disamping itu, lanjutnya, pihaknya ikut prihatin atas kasus yang menimpa dua pejabat Pemkab dan dua anggota DPRD Kabupaten itu. (yud)
BACA JUGA: Bareskrim Tegaskan Unsur Korupsi di Kasus Kondensat Makin Kuat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tarif Siang-Malam Kapal Feri saat Mudik Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi