Sekda Terdakwa Disidang Lagi, Tapi Cuman Lima Menit

Rabu, 21 Januari 2015 – 08:12 WIB
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus sengketa lahan IMI di Jalan Pancing, Medan. Kali ini, sidang berlangsung hanya lima menit dikarenakan saksi tidak hadir.

Sidang kasus penyalahgunaan wewenang dipimpin majelis hakim Dahlan Sinaga langsung menutup dan menunda sidang hingga pekan depan.

BACA JUGA: Dugaan Korban Kapal Terbalik Dimakan Buaya, Ini Kata Dandim

"Saksi tidak hadir. Kita kasih waktu satu minggu untuk menghadirkannya," ucap Dahlan di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1) pagi.
 
Selain Hasban Ritonga, mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar ikut terseret dalam kasus yang sama. Usai menjalani sidang Hasban Ritongan yang baru sepekan menduduki kursi nomor tiga di Sumut menjadi buruan awak media.

"Silakan tanya sama penesehat hukum saya. Pastinya, saya taat dengan hukum yang saya jalani," kata Hasban Ritonga kepada wartawan di gedung PN Medan, kemarin.
 
Saat disinggung mengenai akan adanya pencabutan Keppres  penetapan dirinya sebagai Sekda, dia menjawab, “Saya belum ada terima itu. Isu itu, silakan saja".
 
Mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut itu, juga membantah telah diperiksa tim dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, dia menyatakan siap untuk menghadapinya.

BACA JUGA: BKN Sarankan Kasus CPNS Lhokseumawe Ditanya Langsung ke Kemen Agraria

"Kapan infonya? Saya siap saja. Tidak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Tapi itu  akan dilihat. Saya yakin betul tidak bersalah," sebutnya.
 
Mantan Sekda Labuhan Batu itu menyatakan persidangan dan kasus yang menyeretnya di kursi persakitan ini, tidak mengganggu kinerjanya. "Tidak masalah kan organisasi, ada perangkat-perangkatnya," pungkasnya.
 
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU), Nur Ainun mendakwa keduanya dengan Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.  (gus/gir)

BACA JUGA: Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Ketiban Rezeki di Plaza


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler