Sekda Terdakwa, Gubernur Harus Ajukan Lagi Calon Lewat Lelang Terbuka

Rabu, 21 Januari 2015 – 07:32 WIB
Hasban Ritonga (kiri) dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprov Sumut lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka.

Hal ini menyusul sinyal kuat bahwa Presiden Jokowi bakal membatalkan Keppres pengangkatan Hasban Ritonga sebagai sekdaprov Sumut. Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku segera mengusulkan ke Jokowi tentang pencabutan keppres dimaksud.

BACA JUGA: Maling Motor Ketiban Rezeki di Plaza

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, pengusulan nama sekda harus mengacu UU ASN.

"Jika nantinya dibatalkan, maka harus mengajukan ulang. Karena UU Aparatur Sipil Negara sudah berlaku, maka harus melalui lelang terbuka," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (20/1).

BACA JUGA: Ulama Sebut Jumlah Gay di Kota Santri Mencengangkan

Diketahui, sekda provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 108 UU ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bunyinya, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara,
lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Di Pasal 114 ayat(1) dinyatakan, "Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi".

BACA JUGA: Aktivis Antikorupsi Ditembak di Depan Rumahnya

Merujuk ketentuan berikutnya, Pansel ini nantinya memilih tiga nama, lantas diajukan ke gubernur. Oleh gubernur, disampaikan ke presiden lewat mendagri. Presiden memilih satu dari tiga nama yang diusulkan.

Sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 201, Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).

Meski tidak spesifik bicara soal sekda Provinsi Sumut, dalam keterangan resminya kemarin, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tingg, harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).
 
Meskipun hingga saat ini belum  terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, lanjutnya, UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.
 
“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabaan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya," ujar Yuddy. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Kemdagri Panggil Gubernur soal Sekda Terdakwa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler