jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan, proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) bukan hanya menjadi tanggung jawab pihaknya, tetapi juga pemerintah.
Mulai penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) sampai pembahasan RUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 20 UUD NRI 1945.
BACA JUGA: Klik Aplikasi DPR Now dan Sampaikan Aspirasimu
“Yang paling penting dan utama adalah menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan secara langsung memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara umum,” kata Indra, Rabu (15/8).
Indra menambahkan, dalam proses pembahasan satu RUU, DPR RI tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik atau masukan terhadap pembahasan pasal demi pasal.
BACA JUGA: DPR: Perlu Membenahi Tata Kelola Perairan di Indonesia
Aspirasi dari masyarakat pun bisa disampaikan melalui berbagai media.
“Untuk surat elektronik atau e-mail, bisa dikirimkan langsung kepada komisi terkait yang membahas undang-undang tersebut. Alamat e-mail bisa diakses dari situs www.dpr.go.id, di kanal legislasi. Aspirasi juga bisa disampaikan kepada anggota dewan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” jelas Indra.
BACA JUGA: Bamsoet: Jangan Gunakan Isu SARA saat Pileg dan Pilpres
Selain itu, aspirasi juga bisa disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI, seperti Badan Legislasi atau Komisi saat melaksanakan kunjungan kerja ke daerah-daerah.
Aspirasi juga bisa disampaikan melalui SMS ke 08119443344, akses ke www.pengaduan.dpr.go.id, dan aplikasi DPR Now.
Aplikasi ini sudah bisa didapatkan di App Store untuk sistem operasi iOs, dan Playstore untuk sistem operasi Android.
“Dalam membahas suatu RUU, anggota dewan juga melaksanakan pembahasan dan rapat secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga. Bahkan beberapa rapat digelar hingga dini hari. Untuk itu, DPR RI selalu mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat dalam menjalankan berbagai fungsi dan tugasnya,” kata Indra. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Dorong Pemerintah Bentuk BRR dengan Perpu
Redaktur : Tim Redaksi