Sekjen DPR Penuhi Panggilan KPK

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Pemilihan DGS BI

Kamis, 14 Oktober 2010 – 10:45 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen DPR RI, Nining Indra SalehNining diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada Komisi X DPR periode 1999-2004 yang membidangi Keuangan dan Perbankan, terkait pemilihan Miranda Gultom Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

BACA JUGA: Timur Harus Bisa Manfaatkan Fit and Proper Test



Nining tiba di gedung KPK pukul 10.20
"Rata-rata (sebagai saksi) dari Golkar dan PPP," ujar Nining kepada wartawan di KPK, Kamis (14/10).

Disebutkannya, ia menjadi saksi untuk sejumlah politisi dari Golkar dan PPP yang sudah dijadikan tersangka antara lain Tengku M Nurlif, Naharuddin Aritonang, Reza Kamarullah, Asep Ruchimat Sudjana dan Hengky Baramuli dari Golkar, serta Daniel Tandjung dan Sofyan Usman dari Fraksi PPP.

Ditanya soal ketidakhadirannya pada pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu (6/10) pekan lalu, Nining mengaku sedang tugas ke luar negeri

BACA JUGA: Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK

"Saya baru kemarin dipanggil tidak hadir
Kemarin saya sedang menghadiri Asosiasi Sekretariat Jendral di Jenewa

BACA JUGA: IKA Usakti Harapkan Timur Punya Komitmen Tinggi

Itu saya sudah izin (ke KPK)," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004Pemilihan DGS BI digelar Juli 2004Saat itu, Nining masih menjabat Kepala Biro Persidangan di DPR RI.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Tokoh-Tokoh Nasional!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler