jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, surat pimpinan DPR yang dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda penyidikan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) melampaui kewenangan parlemen.
“Surat tadi kalau betul dikirim sekjen ke pimpinan KPK meminta penundaan, menurut saya itu sesuatu yang melampaui kewenangan DPR,” kata Muzani di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/9).
BACA JUGA: Fadli Zon Diseret ke MKD
Dia menegaskan pimpinan DPR itu merupakan corong atau perpanjangan mulut anggota DPR. Menurut Muzani, proses hukum yang ditangani lembaga independen KPK harus dihormati.
“Pimpinan DPR harus menghormati proses ini. Bahwa surat itu ditandatangani Fadli Zon sama saja, mau Fadli Zon, siapa saja menurut saya itu di luar dan melampaui kewenangan DPR,” katanya.
BACA JUGA: Pak Luhut Merasa Kasihan Lihat Setnov Opname
Anggota Komisi I DPR itu menyayangkan surat itu bisa dikirim ke KPK. Harusnya, Muzani menegaskan, pimpinan DPR tidak melakukan hal itu sambil terus menghormati keputusan KPK.
“Juga menghormati praperadilan Novanto,” tegasnya.
BACA JUGA: Bang Desmond Sebut Fadli Zon Salah Kaprah
Dia mengatakan, kalau praperadilan nanti menyatakan tak bersalah maka juga harus dihormati. Jangan sampai ini ada kesan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang dilakukan komisi antikorupsi.
“Saya tidak mencampuri, terserah KPK yang punya mekanisme sendiri. Cuma kami sayangkan pimpinan DPR yang menurut saya melampaui batas kewenangannya. Sebagai pimpinan dia speaker, perpanjangan mulut anggota DPR dan fraksi-fraksi,” papar Muzani.
Dia pun berjanji akan menanyakan langsung ke Fadli Zon mengapa sampai bisa menulis surat seperti itu.
Seharusnya, kata dia, hal itu dibicarakan para anggota badan musyawarah (Bamus). “Ini pernah dibicarakan, ketika itu Fraksi Gerindra menyatakan ketidaksetujuannya,” ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Tidak Sepakat Surat DPR Hentikan Penyidikan Novanto
Redaktur & Reporter : Boy