Sekjen Gerindra: Rekomendasi Pansus Century Masih Berlaku

Sabtu, 15 September 2018 – 10:44 WIB
Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century DPR sampai saat ini masih berlaku. Salah satu inisiator Pansus Hak Angket Century ini mengingat kala itu yang direkomendasikan adalah Paket C.

Muzani menjelaskan, isi rekomendasi Paket C itu antara lain menyebutkan bahwa diminta kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab.

BACA JUGA: 106 Bacaleg Gerindra Digembleng di Bogor

“Itu kalau tidak salah. Rekomendasinya sampai sekarang masih berlaku, belum dicabut sebagai rekomendasi politik dari DPR,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9).

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, dengan rekomendasi itu KPK sudah melakukan tindakan-tindakan kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab soal kasus Bank Century.

BACA JUGA: Muzani Pastikan Kwik Kian Gie Ikut Tim Ekonomi Prabowo-Sandi

“Jadi, dari KPK sudah melakukan tindakan terhadap sejumlah nama yang dianggap bertangung jawab terhadal persoalan Century,” ungkapnya.

Nah, kata Muzani, soal tindak lanjut berikutnya diserahkan kembali kepada penegak hukum. “Apakah itu akan dilanjutkan atau tidak, itu dikembalikan kepada penegak hukum. Ada KPK, ada kejaksaan ada polisi,” ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menanggapi pemberitaan Asia Sentinel soal patgulipat Bank Century di Indonesia.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim

Muzani mengaku belum membaca laporan tersebut. Hanya saja, dia kembali menegaskan DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan kepada mereka yang bertanggung jawab.

“Memang dalam rekomendasi DPR tidak menyebut nama. Tapi kalau dibaca dalam risalah di persidangan Pansus Century kan sudah jelas siapa yang bertanggung jawab,” jelas Muzani.

Sebelumnya, laman berita Asia Sentinel menurunkan artikel berdasar hasil investigasi tentang patgulipat di balik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang akhirnya jatuh ke tangan J Trust.

Berdasar artikel yang ditulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, terungkap adanya konspirasi mencuri uang negara hingga USD 12 miliar dan mencucinya melalui perbankan internasional.

Berthelsen mendasarkan tulisannya pada laporan hasil investigasi setebal 488 halaman sebagai gugatan Weston Capital International ke Mahkamah Agung Mauritius pekan lalu.

Artikel berjudul Indonesia’s SBY Government: ‘Vast Criminal Conspiracy itu mengungkap 30 pejabat Indonesia yang terlibat skema pencurian uang dan mencucinya di bank-bank mancanegara.

Laporan hasil investigasi itu memang tak bisa dianggap main-main karena merujuk pada analisis forensik atas berbagai bukti yang kemudian dikompilasi oleh satuan tugas khusus investigator dan pengacara dari Indonesia, Inggris, Thailand, Singapura, Jepang serta negara-negara lainnya.

Laporan itu dilengkapi 80 halaman afidavit atau keterangan di bawah sumpah yang menyeret keterlibatan lembaga keuangan internasional termasuk Nomura, Standard Chartered Bank, United Overseas Bank (UOB) Singapura dan lainnya.

Merujuk artikel itu maka Bank Century menjadi pintu untuk merampok uang negara. Ada rekayasa untuk menetapkan Century sebagai bank gagal pada 2008. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: PSI Partai Nol Koma, Pengin Numpang Tenar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler