jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyambangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6). Tujuan kedatangannya untuk bertemu dengan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi. Ia hari ini menjalani persidangan dengan agenda vonis dari majelis hakim
BACA JUGA: Wawan Harap Vonis Seadil-adilnya dari Majelis Hakim
"Saya ingin lihat Wawan. Di sana susah jenguk Wawan. Pengen lihat saja," kata Idrus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wawan dengan 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA: Target Raih 70 Persen Suara di Jabar
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Padukan Seni dan Agama untuk Menangkan Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Pemuda Demokrat Diminta Dukung Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi