jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan haji. Ditektur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan, pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) akan memberikan dampak pengelolaan keuangan haji dan bisa meningkatkan kualitas penyelenggaran haji.
Selain itu, kata Ramadhan, keberadaan BPKH akan berdampak pada efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
BACA JUGA: Ini yang Membuat Posisi Indonesia di Arab Saudi Makin Sulit
"UU 34 Tahun 2014 (tentang Pengelolaan Dana Haji) memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” jelas Ramadhan.
Kata Ramadhan, peran BPKH dalam mengembangkan keuangan haji akan mendapatkan manfaat dari dana yang disimpan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Wow... Rizal Ramli Minta Anggaran Kementeriannya Naik Dua Kali Lipat
Menurutnya, akumulasi nilai manfaat dari dana jamaah dimungkinkan membuat BPIH turun.
“Hal ini (ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia,” katanya.
BACA JUGA: Ini Dulu, Baru Program Bela Negara Jalan
Selain itu, Ramadhan menjelaskan, kehadiran BPKH semakin membuka peluang investasi lebih luas. Tujuannya yakni untuk mengembangkan nilai manfaat dana haji bukan hanya sekadar deposito dan sukuk.
"Dengan begitu kemungkinan BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya," tuturnya.
Apalagi, sebelum UU 34 terbentuk, pemerintah memiliki keterbatasan menginvestasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah.
"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN," jelas Ramadhan.
Tak ayal, sambungnya, BPKH mengundang para ahli investasi dan dunia perbankan untuk ikut serta mengelola dana haji.
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, pembentukan BPKH menjadi langkah jitu dari upaya pembenahan mekanisme haji.
Menurut Dede, BPKH sebagai lembaga yang berdiri sendiri, dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji.
“Para penyelenggara perbankan profesional, misalnya, bisa turut berpartisipasi dalam pengelolaan dana haji, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” imbau Dede.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan harus berbasis syariah. “Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” kata Dede. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Ini, Menhan Dituding Otoriter
Redaktur : Tim Redaksi