Sekjen Kemenag: 29.109 Calon PPPK Lulus Seleksi

Jumat, 28 April 2023 – 16:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali. (ANTARA/HO-Kemenag)

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa 29.109 peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinyatakan lulus.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4).

BACA JUGA: 72.948 Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag Berebut 49.549 Formasi

Nizar mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag ialah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan.

Selain itu, peserta yang lulus juga memenuhi nilai ambang batas (NAB) atau passing grade (PG) sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2022 Kemenag 

"Peserta yang lulus seleksi dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti lulus atau 'P/L' yang berarti memenuhi passing grade dan lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan bagi peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

BACA JUGA: Ade Hartati Buka-bukaan soal Kejanggalan Seleksi PPPK, Minta Pemprov Riau Transparan

Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 hingga 30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata dia.

Nurudin menyatakan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Dia mengatakan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

"Pengumuman hasil seleksi calon PPPK Kementerian Agama RI dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama," pungkas Nurudin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler