72.948 Peserta SKT Tambahan PPPK Kemenag Berebut 49.549 Formasi

Rabu, 12 April 2023 – 18:48 WIB
Peserta calon PPPK Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan computer assisted test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023). ANTARA/IRWANSYAH PUTRA

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 72.948 pelamar posisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti seleksi kompetensi teknis (SKT) tambahan selama dua hari pada 12-13 April 2023.

Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia.

BACA JUGA: Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Dimulai 17 Maret, 49 Ribu Formasi Diperebutkan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengungkapkan SKT tambahan itu berupa tes moderasi beragama berbasis computer assisted test (CAT).

Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.

BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2022 Kemenag 

SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)  dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen.

"Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag, Rabu (12/4).

BACA JUGA: PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder

Menurut Nizar, membentuk PPPK yang profesional dan moderat merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Agama.

Nizar pun berpesan kepada para peserta SKT untuk melaksanakan ujian itu secara teliti dan berhati-hati.

"Pastikan semua soal-soal terjawab agar dapat meraih nilai terbaik sehingga dapat lulus dan diangkat menjadi PPPK," pesannya.

SKT tambahan calon PPPK Kemenag 2022 dilaksanakan di 566 lokasi di seluruh Indonesia. Lokasinya di kantor-kantor Kemenag di daerah.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan SKT tambahan menjadi keharusan bagi peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi CAT BKN.

SKT tambahan itu dimaksudkan untuk mendapatkan PPPK yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan mempunyai pemahaman moderasi beragama yang baik.

Menurut Nurudin, tes moderasi keagamaan terdiri atas empat indikator yang selaras dan saling bertautan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi.

"Semua itu menambah penilaian dan dimasukan ke dalam SKT tambahan dengan bobot 40 persen," ujarnya.(esy/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 jadi 3 Hari, Pengisian DRH Bikin Deg-degan


Redaktur : Antoni
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler