Sekjen Kemenag: Bagi Penerima SK CPNS Jangan Senang Dahulu, Anda Masih Calon

Jumat, 22 Januari 2021 – 21:36 WIB
Ilustrasi CPNS. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Calon PNS formasi tahun 2019 yang bertugas di Kementerian Agama akhirnya mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Penyerahan SK dilakukan Sekjen Kemenag Nizar Ali kepada 18 CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

BACA JUGA: Astagfirullah, Pasien Covid-19 Begituan di Ranjang RSUD, Terekam CCTV, Viral!

Nizar mengingatkan, meski sudah menerima SK, CPNS jangan senang dahulu karena status sebagai calon masih ada alias belum hilang.

Dibutuhkan uji kepatutan dan kelayakan selama satu tahun untuk ditetapkan sebagai PNS

BACA JUGA: Sekjen Kemenag: Selamat Kepada CPNS yang Lulus Seleksi

"Bekerja dengan sebaik-baiknya, menyesuaikan diri dengan lingkungan. Sekarang saudara-saudari belum disumpah, karena masih Calon PNS," kata Nizar di Jakarta, Jumat (22/1).

CPNS, menurutnya, akan ditugaskan sesuai jabatan yang tertuang dalam SK.

BACA JUGA: Eks Anggota DPRD NTB yang Cabuli Anak Kandung Berpotensi Dihukum Kebiri

Ada tiga unsur yang harus dimiliki seorang PNS. Pertama, kualifikasi.

"Ini sudah memenuhi syarat dalam kesesuaian background pendidikan dengan tugas yang diembannya," kata Nizar.

Ia berharap, masuknya para sarjana hukum di Biro Hukum dan KLN bisa membangun Kemenag lebih baik.

Kebutuhan akan regulasi yang dipersiapkan cukup besar. Payung hukum yang akan dipersiapkan juga besar.

Kedua, kompetensi. Bagi seorang pegawai, uji kompetensi itu bagian dari profiling pegawai, dengan begitu organisasi akan sehat.

Ketiga, kinerja. Kata Nizar, ini faktor mutlak bagi setiap pegawai. Mereka akan dinilai kinerjanya agar karier bisa mencapai puncak yang diinginkan.

Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Saefuddin menyampaikan, pengadaan CPNS formasi tahun 2019 ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengadaan CPNS berdasarkan formasi yang ditetapkan untuk mengisi kekosongan jabatan. Pengadaan dilaksanakan secara adil, obyektif, dan transparan," kata Saefuddin.

Ia berharap CPNS yang menerima SK hari ini bisa menjadi pegawai yang berkualitas, berpaham inklusif, dan memiliki wawasan yang moderat.

Penerima SK CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Setjen Kemenag berjumlah 18 orang, tersebar di Biro Hukum dan KLN (10), Biro Ortala (5), PKUB (2), dan Biro Umum (1). (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler