jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan desentralisasi merupakan salah satu strategi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sekjen Suhajar dalam paparannya pada kegiatan Kursus Kepemimpinan dan Manajemen Pertahanan (Suspimjemenhan) Angkatan XVIII/2023 di Pusdiklat Jemen Badiklat, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa melalui kebijakan tersebut sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada daerah.
BACA JUGA: Dirjen Teguh Setyabudi Berharap Ternate jadi Contoh Pencapaian Target Kinerja Adminduk
Hal tersebut juga menjadi upaya pemerintah dalam menyempurnakan sejumlah kebijakan yang diterapkan di masa silam.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Harap Lulusan IPDN Lahirkan Inovasi Berkualitas
Dalam aturan itu, desentralisasi diterjemahkan sebagai penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya, yang dalam hal ini adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Suhajar mengatakan berdasarkan kesepakatan dan diskusi yang dilakukan banyak pihak, desentralisasi diyakini sebagai kebijakan paling baik, terutama saat diterapkan di NKRI.
Dalam hal ini, desentralisasi diterapkan berdasarkan konteks negara kesatuan.
“Di satu sisi kita tidak boleh kalau tidak membagi kekuasaan, tapi di sisi lain kita harus mempertahankan NKRI. Karena itu, pemberian desentralisasinya harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Suhajar yang juga Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Senin (3/4).
Suhajar menyebutkan wewenang yang diserahkan kepada daerah, yakni meliputi 32 urusan konkuren.
Dia merincikan urusan tersebut terdiri dari urusan konkuren wajib yang memiliki pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar.
Selain itu, urusan konkuren juga terbagi menjadi konkuren pilihan.
“Jadi ada 32 urusan pemerintahan yang menurut UU (Nomor) 23 (Tahun) 2014 sebagian diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, misalnya pendidikan, SD, SMP, TK, dan PAUD menjadi kewenangan kabupaten/kota," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, SMA dan SLB ini menjadi tanggung jawab gubernur, pemerintah provinsi.
"Sekolah perguruan tinggi itu tanggung jawab pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan tentang otonomi simetris dan asimetris.
Menurutnya, simetris merupakan kebijakan otonomi yang diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah di Indonesia.
Sementara asimetris, yakni kebijakan otonomi yang diberikan secara khusus, misalnya di Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI, dan Papua.
“Jadi, konsep politik desentralisasi ini menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah di bawahnya, pemerintah kabupaten atau kota adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi