Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat

Jumat, 26 April 2024 – 18:28 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (dua dari kiri) saat hadir di acara Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya menyadari pentingnya menghadirkan sistem pelayanan publik yang efisien, cepat, dan terpadu.

Dia menyampaikan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) yang dihadirkan Kemnaker menjadi ujung tombak mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

BACA JUGA: Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia

"PTSA tidak hanya sebagai penghubung administratif, tetapi juga sebagai representasi dari semangat pelayanan yang humanis dan profesional," kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).

Sekjen Kemnaker menyampaikan hal tersebut ketika memberikan sambutan pada acara Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik di Jakarta, Jumat (26/4).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang

Dia menyebut PTSA harus berorientasi pada hasil yang cepat dan tepat untuk mengetahui ekspektasi dan pengalaman dari pengguna layanan publik.

"Melalui pelayanan yang cepat dan tepat diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang prima," terangnya.

BACA JUGA: Kunjungi Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

Sekjen Anwar menegaskan Kemnaker akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas dan mudah diakses, serta terus berusaha menjadi mitra yang tepat dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak tenaga kerja serta masyarakat luas.

"Mari bersama-sama jadikan PTSA sebagai sarana dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan manusiawi," ajak Sekjen Anwar Sanusi.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menambahkan Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik bertujuan meningkatkan kualitas pelayan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pertemuan ini diharapkan akan tercapai pemahaman bersama mengenai rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi terhadap penerapan yang telah ditetapkan," ujar Chairul.

Melalui pertemuan ini, lanjut dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai penyelesaian permasalahan yang dihadapi hingga pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Chairul menambahkan pada periode Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan mengadakan penilaian kepatuhan penyelenggaran kepatuhan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Chairul, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi untuk tahun 2023 terhadap unit layanan, yakni perlunya peningkatan nilai di pelatihan vokasi dan pemagangan serta Direktorat Kelembagaan Pelatihan Vokasi, karena masih memiliki nilai 77,99.

Untuk tahun 2021, lanjut Chairul, tingkat kepatuhan ada di zona hijau dengan nilai 88,42.

“Selama tiga tahun berturut-turut kita sudah masuk di zona hijau. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler