Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Rabu, 26 Juni 2024 – 06:12 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, BANJARMASIN - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan pemerintah memiliki beberapa regulasi dalam membangun sistem informasi pasar kerja.

Regulasi tersebut, seperti Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja.

BACA JUGA: Kemnaker dan KOSHA Berkolaborasi, Perkuat Peningkatan Kebijakan K3 di Indonesia

"Regulasi-regulasi ini saling terkait dalam konteks peningkatan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja," kata Sekjen Anwar Sanusi saat membuka Job Fair di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (26/6).

Dia menjelaskan Perpres 57/2023 mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Ungkap Perkembangan AI Berikan Banyak Keuntungan

Perpres tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait kesempatan kerja bagi masyarakat.

"Dengan adanya kewajiban laporan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan kesempatan bagi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat mereka," jelas Sekjen Anwar.

BACA JUGA: Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri Menuai Respons Positif Masyarakat Mojokerto

Adapun Perpres 68/2022 merupakan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan relevansi kurikulum vokasi dengan kebutuhan pasar kerja, meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas tenaga pengajar dan fasilitas pendidikan vokasi," terangnya.

Sementara itu, Permenaker 5/2024 bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan SDM kompeten, produktif, dan berdaya saing dalam rangka pemenuhan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja bagi pemberi kerja.

Selain itu memungkinkan para pencari kerja memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

"Dengan demikian, sistem informasi pasar kerja menjadi alat yang sangat berharga bagi individu, perusahaan, dan pemerintah dalam mengambil keputusan strategis terkait rekrutmen, pengembangan karier, dan kebijakan pendidikan," tegasnya.

Menurut Sekjen Anwar, dengan menyatukan ketiga elemen tersebut, yakni Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, serta Sistem Informasi Pasar Kerja, maka akan membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan SDM yang berkelanjutan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler