jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi meyakini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat menjadi solusi Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Perpu Cipta Kerja juga diyakini mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan investasi serta menciptakan lapangan kerja.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Penerapan K3 sebagai Budaya Kerja di Masyarakat
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan dan membuka Pembinaan Komunitas Hukum Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (17/2).
Kegiatan ini bertemakan 'Perppu 2 Tahun 2022: Solusi dalam Mengantisipasi Dampak Dinamika Global dan Kepastian Hukum'.
BACA JUGA: Kemnaker akan Siapkan Tenaga Kerja dengan Kompetensi yang Dibutuhkan di Daerah Ini
"Kita harus melihat bahwa Perpu Cipta Kerja ini adalah sebuah ikhtiar kita untuk mencari solusi dalam mengantisipasi dampak dinamika global dan kepastian hukum," kata Anwar Sanusi.
Sekjan Anwar juga menyampaikan komunitas hukum di lingkungan Kemnaker maupun unit teknis hukum di kementerian atau lembaga diharapkan dapat memahami Perpu Cipta Kerja secara utuh.
BACA JUGA: Baleg DPR Sepakati Perpu Cipta Kerja jadi Undang-Undang, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
"Sehingga teman-teman komunitas hukum dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Perpu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Anwar kembali menyampaikan apresiasi pemerintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Kami berharap Perpu ini dapat segera menjadi undang-undang sehingga urgensinya dapat tercapai," ujar Sekjen Anwar Sanusi.
Kepala Biro Hukum Kemnaker Reni Mursidayanti menambahkan pembinaan komunitas hukum Kementerian Ketenagakerjaan merupakan kegiatan Biro Hukum yang bertujuan membangun komunikasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Hal itu terutama bagi unit teknis di Kemnaker dan kementerian atau lembaga di bidang hukum dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan dan masalah hukum yang ada di Kemnaker, baik yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi