jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswandi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 di Sidang Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Sekjen dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOI itu dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor bersama dengan Bendahara KOI Anjas Rivai.
BACA JUGA: Wajib 12 Emas demi Masuk 10 Besar Asian Games
Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 10,9 miliar.
Pasalnya, mereka melakukan pembayaran secara tidak sah kepada enam vendor di enam kota.
BACA JUGA: Uji Kesiapan Panitia, PB WI Gelar Test Event Asian Games
"Saya masih mikir-mikir mau banding," kata Dodi setelah sidang.
Dalam sidang vonis tersebut, Anjas Rivai juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
BACA JUGA: Ingin Prima Dipertahankan, Achmad Soetjipto Siap Dicopot
Sementara itu, Direktur PT Hias Ihwan Agusalim yang menjadi vendor karnaval di Surabaya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Ihwan juga diminta mengembalikan kerugian negara sebsar Rp 1,7 miliar atau kurungan satu tahun. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantangan Berat Polri Amankan Asian Games dan Pilkada
Redaktur & Reporter : Ragil