jpnn.com - JAKARTA - Independensi Tim 9 yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dipertanyakan. Sekretaris Jenderal Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani), Muhammad Zakir Rasyidin menilai tim yang digagas presiden untuk mengurai polemik Polri Vs KPK itu terlalu cepat mengambil dan merekomendasikan keputusan.
"Tim ini dibentuk oleh presiden, maka pembentukannya pun harus berdasarkan aturan hukum. Jika tidak, maka segala bentuk tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Sembilan merupakan sebuah pelanggaran,” tegas Zakir, di Jakarta, Jumat (30/1).
BACA JUGA: 159 Instansi Belum Umumkan Kelulusan CPNS
Praktisi hukum muda ini juga menyesalkan sikap Tim 9 yang dianggap terlalu prematur dalam memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Rekomendasi itu tidak menjunjung tinggi prinsip independensi tim, sebab saya lihat tak berisikan pertimbangan-pertimbangan untuk memilih opsi yang disodorkan, tapi seolah olah seperti menekan Presiden Jokowi. Terkesan, tim ini lebih tinggi dari wantimpres. Inilah yang saya maksud salah paham tentang tugas dan fungsinya," beber Zakir.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Budi Gunawan Minggu Depan
Sementara itu, terkait persoalan dilantik atau tidaknya Budi Gunawan menjadi Kapolri, Zakir berharap agar Presiden Jokowi bersikap lebih tegas.
“Solusi terbaik, Jokowi melantik Budi Gunawan, meskipun nantinya akan diberhentikan. Setidaknya presiden telah menghormati keputusan DPR, karena BG sudah diparipurnakan. Kalau tidak dilantik justru akan semakin kacau tata kelola ketatanegaraan kita,” pungkas Zakir. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Kompolnas Bantah Jokowi Minta Nama Kapolri Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Prabowo Persilakan Jokowi Merapat ke KMP
Redaktur : Tim Redaksi