Sekjen Muhammadiyah Tegaskan Bela KPK, Bukan Individu

Senin, 31 Mei 2021 – 20:15 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: Antara

jpnn.com, SEMARANG - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai pembelaan terhadap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikedepankan dibanding perorangan. Upaya tersebut tengah dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.

Dia mengungkapkan, Komnas HAM tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen terkait dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sementara itu, Ombudsman tengah melakukan pengecekan administrasi dalam penyelenggaraan tes tersebut.

BACA JUGA: KPK Punya Ribuan Pegawai, 51 Dipecat Tidak Akan Rugi

“Ini menarik, karena konteksnya bukan membela orang perorang, tapi membela konstitusi. Kalau membela orang perorang itu subjektif, seakan 75 orang itu super hero, seakan akan tanpa 75 oarang itu KPK akan mati itu terlalu berlebihan,” katanya dikutip dalam wawancara dengan Radio Idola Semarang, Senin (31/5).

Abdul Mu’ti mengungkapkan, KPK sampai saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang masih dipercaya masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Untuk harus lebih diupayakan agar lembaga antirasuah ini dapat lebih berdaya.

BACA JUGA: Surat Terbuka Bang Fahri untuk Pegawai KPK, Silakan Disimak Isinya

Dia juga menyoroti bocornya rahasia negara dalam TWK ini. Seharusnya pertanyaan atau pun soal yang ada dalam pelaksanaan tes tersebut tidak bisa keluar ke publik.

“Tes ASN ini seharusnya tidak diketahui publik, soal KPK ini kita pada tahu. Ini mejadi tanda tanya tersendiri. soal ujian nasional saja rahasia negara, jadi dari sini ada persoalan bagaimana rahasia negara bisa bocor, kemudian jadi polemik di ruang publik,” jelasnya.

BACA JUGA: Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar, Bu Sri Mengaku Sakit

Kemudian, Abdul Mu’ti juga heran mengapa KPK tidak mempertimbangkan masa bakti pegawai dalam pengangkatan menjadi ASN. Pasalnya ada dari 75 pegawai tak lolos dalam TWK, sudah mengabdi sejak awal KPK berdiri.

“Kalau tes ASN, misalkan sudah menjadi honorer atau wiyata bakti bisa mendapatkan keistimewaan, walaupun tidak dijamin, dari hasil tes penting. Ada aspek lain ada rekam jejak di satu lembaga, itu tidak menjadi pertimbangan sama sekali. Itu menjadi faktor lain sebagian masyarakat keberatan memang tidak dinyatakan lolos oleh permasalahan itu,” tutupnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler