Sekjen PPP Tak Percaya RUU Cipta Kerja Salah Ketik

Rabu, 19 Februari 2020 – 11:55 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: M Fathra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak percaya dengan alasan pemerintah tentang kesalahan pengetikan pada Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.

Rumusan Pasal 170 itu pada pokoknya memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengubah Undang-Undang (UU) melalui Peraturan Pemerintah atau PP.

BACA JUGA: Ada Salah Ketik di Omnibus Law, Syarief Hasan Sebut Klarifikasi Mahfud MD Lucu

"Saya kira tidak salah ketik. Sebab kalau salah ketik itu misalnya harusnya katanya ada menjadi tidak ada. Itu baru salah ketik. Atau harusnya bisa menjadi tidak bisa atau sebaliknya itu baru salah ketik. Namun, dalam satu kalimat, apalagi ada dua ayat paling tidak itu tidak salah ketiklah," ucap Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Wakil ketua MPR ini bahkan menyatakan bila dibaca rumusan Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 3 ayat, akan menjadi masalah bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Irwan Fecho terkait RUU Cipta Kerja

Argumennya, dalam UU itu yang namanya PP didefiniskan sebagai peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU. Kalau sekarang ada PP menggantikan UU berarti menabrak definisi PP itu sendiri sesuai UU 12/2011.

"Itu dari sisi sesama UU. Dari sisi sistem ketatanegaraan kan juga bermasalah. Kalau presiden itu bisa mengubah UU dengan PP, itu namanya mensubordinasikan posisi DPR di bawah presiden," tegasnya.

BACA JUGA: FPI: Mana Ada Salah Ketik Bisa Membuat Redaksi Norma Begitu Rapi

Semestinya, lanjut anggota Komisi III DPR ini, kalaupun konsenya satu kenapa harus dibuat UU bisa diubah dengan PP. Bila yang diinginkan pemerintah itu sebuah proses yang cepat untuk mengganti UU, maka tinggal dibunyikan agar proses perundang-undangan diproses dengan cepat.

"Misal, pemerintah berinisiatif mengubah satu ketentuan dalam UU Cipta Kerja itu nantinya, maka yang harus dilakukan, pemerintah mengajukan revisi atau RUU dan dibahas super cepat. Itu kemudian diatur dalam RUU itu," katanya menyarankan.

Meskipun demikian, Arsul menyatakan kesalahan itu masih dalam bentuk draf RUU. Dia justru berterima kasih kepada ahli hukum dan elemen masyarakat sipil hingga media yang telah mengingatkan soal kekeliruan tersebut, sehingga akan menjadi bahan pembahasan di DPR. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler