Sekkab Bombana jadi Tersangka

Senin, 16 Mei 2011 – 17:00 WIB

KENDARI - Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sultra baru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana, yakni Sekab Bombana, Rustam SupendiSampai saat ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi yang ditengarai mengetahui aliran dana senilai Rp 412 juta itu.

Apakah tersangka dugaan korupsi Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana akan bertambah" Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs

BACA JUGA: Menag Janji Naikkan Kouta Calhaj Papua

Moch
Fahrurrozi mengungkapkan, persoalan bertambahnya tersangka, bisa saja berpotensi

BACA JUGA: Tanggulangi Bencana, Pemkab Siapkan Rp 5 Miliar

Tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nantinya
"Soal tersangka lain, nanti kita akan lihat pada hasil perkembangan penyidikan

BACA JUGA: Juli, Gaji PNS Dobel

Jika memang hasil pengembangan penyidikan menunjukan adanya tersangka lain, maka tersangka akan bertambah," ungkap MochFahrurrozi, Minggu (15/5).

Sekab Bombana rencananya akan diperiksa pekan iniMelalui pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana tahun 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 412 juta"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Rustam Supendi sebagai tersangkaJika hasil pemeriksaan menunjukan adanya tersangka lain, maka kami akan tetapkan tersangka tambahanKita tunggu saja perkembangan penyidikannya," jelas MochFahrurrozi(aka/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendari Didesain Jadi Kota Ramah Lingkungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler