KENDARI - Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sultra baru menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana, yakni Sekab Bombana, Rustam SupendiSampai saat ini, penyidik telah memeriksa 33 orang saksi yang ditengarai mengetahui aliran dana senilai Rp 412 juta itu.
Apakah tersangka dugaan korupsi Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana akan bertambah" Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Drs
BACA JUGA: Menag Janji Naikkan Kouta Calhaj Papua
MochBACA JUGA: Tanggulangi Bencana, Pemkab Siapkan Rp 5 Miliar
Tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nantinyaBACA JUGA: Juli, Gaji PNS Dobel
Jika memang hasil pengembangan penyidikan menunjukan adanya tersangka lain, maka tersangka akan bertambah," ungkap MochFahrurrozi, Minggu (15/5).Sekab Bombana rencananya akan diperiksa pekan iniMelalui pemeriksaan tersebut, penyidik akan mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan Pos Dana Bantuan Kabupaten Bombana tahun 2009 yang merugikan negara sebesar Rp 412 juta"Kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Rustam Supendi sebagai tersangkaJika hasil pemeriksaan menunjukan adanya tersangka lain, maka kami akan tetapkan tersangka tambahanKita tunggu saja perkembangan penyidikannya," jelas MochFahrurrozi(aka/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendari Didesain Jadi Kota Ramah Lingkungan
Redaktur : Tim Redaksi