JAKARTA - Sekretaris Kota (Sekkot) Semarang Ahmad Zainuri bersama dua anggota legislator Agung Purna Sarjono dan Sumartono yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.
Hal itu ditegaskan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, Jumat (25/11), di kantor KPK"Ketiganya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.
Menurut Johan, setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan di Semarang, tepatnya meminjam salah satu ruangan di kantor Kepolisian Kota Semarang, penyidik KPK sudah meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan
BACA JUGA: Kejari Cibinong Dituding Biarkan Dugaan Korupsi di Puskemas Cikeas
Dan ketiga orang yang tertangkap tangan sudah ditetapkan sebagai tersangka."Tersangka AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 13 UU pemberantasan korupsi dan kedua legislator, masing-masing APS dan S itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Korupsi," sebut Johan
Selain barang bukti uang senilai Rp40 juta yang terbagi dalam 21 amplop, ditemukan saat penggrebekan di halaman kantor DPRD, Johan mengatakan, KPK juga menemukan uang sebanyak Rp500 juta di kantor Ahmad Zainuri.
"Kami belum tahu apakah uang dalam amplop dan uang dalam ruang AZ berhubungan atau tidak dalam memuluskan pembahasan APBD 2012," kata Johan
BACA JUGA: Nunun Berkeliaran, KPK Dituding Boneka Penguasa
BACA JUGA: Sistoyo Hanya Oknum, Remunerasi Dinilai Penting
"Pemeriksaan ketiga tersangka masih dilakukan, tapi saya belum mengetahui kapan ketiganya akan dibawa ke Jakarta," pungkasnya.(fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Militer AS di Australia Bukan Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi