Seknas Fitra Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Rangkap Jabatan Komisaris

Selasa, 07 Maret 2023 – 21:20 WIB
Wajah baru Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat pemerintah yang merangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah disorot. Seknas Fitra menemukan dari 243 komisaris BUMN, 45 persennya adalah pejabat pemerintah.

Di Kementerian Keuangan, misalnya. Seknas Fitra menemukan 39 pejabat mulai dari eselon I sampai II merangkap jabatan dengan menjadi komisaris di berbagai BUMN.

BACA JUGA: Dewan Komisaris PT PP Tinjau 3 Proyek di Bali, Begini Progresnya

Pejabat eselon I dan II Kementerian Perhubungan juga banyak merangkap sebagai komisaris di PT Jasa Raharja, Kereta Api Indonesia, PT Pelindo, sampai PT GMF Aero Asia.

Menurut tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato, pejabat pemerintah yang merangkap komisaris BUMN sejatinya melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BACA JUGA: Sofyan Djalil Jadi Komut Ancol, Tiada Lagi Nama Geisz Chalifah di Jajaran Komisaris

Pasal 17 aturan itu melarang pejabat pemerintah merangkap jabatan. "Kebijakan rangkap jabatan ini patut dievaluasi," kata Gulfino, Selasa (7/3).

Senada dengan Gulfino, akademisi Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai pejabat yang merangkap komisaris tidak menunjukkan etika sebagai aparatur pemerintahan yang baik kepada masyarakat.

BACA JUGA: Erick Thohir Angkat Jubir Luhut jadi Komisaris Pelindo

Sebagai pejabat, kata dia, negara sudah memberikan fasilitas dan gaji besar. "Tapi masih ingin pendapatan dari BUMN," kata Ujang.

Menurut Ujang, rangkap jabatan seolah-olah tidak bermasalah. Padahal, kata dia, rangkap jabatan itu rawan konflik kepentingan yang ujungnya mendekati korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, Ujang mengatakan seolah-olah tidak ada orang lain yang mampu berdiri di komisaris. Padahal, kata dia, ada banyak profesional lulus sarjana, magister, doktor yang kompeten.

"Pak Jokowi mesti mengevaluasi soal rangkap jabatan ini," katanya. (dil/jpnn)

Berikut daftara beberapa pejabat pemerintah yang menjadi komisaris BUMN:

Pejabat Kemenhub:
1. Hendro Sugianto, Dirjen Perhubungan Darat, Komisaris Utama PT Jasa Raharja
2. Maria Kristi Endah Murni, Dirjen Perhubungan Udara, Komisaris PT GMF Aero Asia Tbk
3. Arif Toha Tjahjagama, Dirjen Perhubungan Laut, Komisaris PT Pelindo
4. Mohammad Risal Wasal, Dirjen Perkeretaapian, Komisaris PT KAI
5. Harno Trimadi, Direktur Sarana Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Komisaris Wika Beton
6. Wahyu Adji Henpriarsono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komisaris Pelni
7. Gede Pasek Suardika, Irjen Kemenhub, Komisaris PT INKA


Pejabat Kementerian BUMN:
1. Pahala Mansury, Wamen BUMN, Komisaris Pertamina
2. Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN, Komisaris BRI
3. Muhammad Khoerur Roziqin, Asisten Deputi Bidang Keuangan Kementerian BUMN, Komisaris PT Jasa Raharja
4. Warih Sadono, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Kementerian BUMN, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara
5. Nanang Pamuji Mugasejati, staf khusus Menteri BUMN bidang inovasi teknologi, komisaris PT Telkom
6. Susyanto, Sekretaris Kementerian BUMN, komisaris Bank BNI
7. Faturohman, plt Kepala Biro Humas dan Fasilitasi Dukungan Staregis Kementerian BUMN, Komisaris PT Pelni

Pejabat KemenPUPR:
1. Yudha Mediawan, Dirjen Bina Konstruksi KemenPUPR, Komisaris PT Krakatau Steel
2. Herry Trisaputra Zuna, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan KemenPUPR, Komisaris Bank BTN
3. Firdaus Ali, staf khusus menteri PUPR bidang sumber daya air, Komisaris PT Wijaya Konstruksi
4. Mohammad Zainal Fatah, Sekjen Kementerian PUPR, Komisaris Jasa Marga
5. Diana Kusumastuti, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Komisaris PT Brantas Abipraya

Pejabat Kemendag:
1. Didi Sumedi, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Komisaris PT Pelindo
2. Suhanto, Sekjen Kemendag, Komisaris PT Krakatau Steel
3. Hadi Daryanto, staf khusus Menteri Perdagangan Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Komisaris PT Semen Baturaja


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler