BACA JUGA: Guru Harus Paham Ilmu Hukum
Padahal pemerintah tiap tahun menaikkan anggaran Bantuan Operasi Sekolah (BOS)."Kalau dari laporan masyarakat memang masih ada sekolah yang menarik pungutan ke siswa
Ditambahkannya, pemberian BOS tahun ini jumlahnya lebih besar dibanding tahun lalu
BACA JUGA: Depdiknas Tampung 2.565 CPNS
Jika tahun anggaran 2008 tidak sampai Rp 300 ribu, kini setiap siswa SD mendapatkan jatah Rp 400 ribuBACA JUGA: Guru Lulusan SMA Bisa Disertifikasi
Kalau kabupaten lebih rendah, SD Rp 397 ribu dan SMP Rp 570 ribu per siswa," ujarnya.Dana BOS ini, lanjut Alvius, diberikan ke sekolah negeri maupun swasa per triwulan yang dikalikan jumlah siswaContohnya, jika sekolah A jumlah siswanya 100 kemudian dikalikan Rp 400 ribu, totalnya Rp 40 jutaDengan demikian per triwulan sekolahnya mendapatkan dana BOS Rp 25 juta.
"Karena masih ditemukan sekolah-sekolah yang menarik pungutan dengan alasan kekurangan dana operasional, DPD akan berupaya untuk menyampaikan hal ini ke Depdiknas agar tahun depan, dana BOS-nya ditambah lagi," beber Lomban.Ditambahkannya, sekolah negeri wajib menerima BOSSedangkan sekolah swasta bisa menolak BOS, dengan ketentuan ada persetujuan orang tua murid serta komite sekolah(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KOmite Berhak Tolak Pungutan Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi